Berita Hari Ini : Tak Lama Lagi, Status PNS Akan Berlaku Secara Nasional !
Status PNS Daerah dan Pusat Akan Dihapuskan Jadi Status Nasional
Smeaker.com – Tak akan 
lama lagi status dari pegawai negeri sipil (PNS) daerah akan dihapuskan 
dan PNS akan berstatus sebagai nasional. Maka dengan begitu, semua 
status PNS merata, tak ada lagi status dari PNS daerah.
 Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 
dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi yang telah 
mengungkapkan tak akan ada lagi status PNS pusat maupun PNS daerah, 
semua akan sama menjadi PNS saja. Ia mengatakan jika Presiden Jokowi mwminta agar status PNS dijadikan sebagai status nasional, maka tidak ada lagi status PNS pusat atau daerah.
“Presiden (Joko Widodo) meminta supaya status pegawai negeri ini 
berlaku nasional. Jadi enggak ada lagi pegawai negeri daerah,” kata 
Yuddy di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat 
(4/12).
Wacana ini dibahas dalam rapat terbatas masalah manajemen ASN. Rapat 
itu dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan 
Maharani, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, 
Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menlu Retno LP 
Marsudi, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Kepala Staf Presiden Teten 
Masduki, Kepala BIN Sutiyoso, Jaksa Agung Prasetyo, Panglima TNI 
Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Maka dengan dijaikannya PNS
 sebagai nasional akan bisa memutasi para PNS ke berbagai daerah yang 
sesuai dengan jenjang karier serta juga prestasi dari masing-masing PNS.
Tentu ini juga akan mempermudah untuk mendapatkan standar penilaian, 
baik dari gaji maupun tunjangan pegawai. Selain itu dijadikannya PNS 
nasional akan menjadi salah satu pemersatu bangsa, semua terlihat sama 
tak ada status pusat maupun daerah.
“Konsekuensinya itu sebagai pemersatu nasional kan. Terus kemudian 
penilaian. Kinerja itu orientasinya bukan prosedur lagi tetapi hasil. 
Jadi setiap promosi harus memperhatikan rekam jejak dan capaian dari 
setiap orang yang akan dipromosikan,” tuturnya.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, rencana 
penyamarataan status pegawai negeri sipil (PNS) akan berdampak positif. 
Upaya itu diyakini bisa memangkas birokrasi dalam perekrutan PNS.
Penyamarataan ini, kata Tjahjo, merupakan arahan langsung dari 
Presiden Joko Widodo. Jokowi meminta agar pengangkatan dan penempatan 
PNS lebih praktis. “Kalau terpaku pada peraturan tentang Aparatur Sipil 
Negara ini repot,” kata Tjahjo seusai melakukan rapat terbatas di Kantor
 Presiden Jakarta, Jumat, 4 Desember 2015.
Dia mencontohkan, Menteri selama ini sulit mengangkat bawahannya 
karena harus melalui seleksi tertentu. “Dengan adanya peraturan ini, 
nanti kami juga bisa mengangkat PNS daerah menjadi eselon kementerian.”
 
 
 

0 comments:
POST A COMMENT