Berita Hari Ini : Tak Lama Lagi, Status PNS Akan Berlaku Secara Nasional !
Status PNS Daerah dan Pusat Akan Dihapuskan Jadi Status Nasional
Smeaker.com – Tak akan
lama lagi status dari pegawai negeri sipil (PNS) daerah akan dihapuskan
dan PNS akan berstatus sebagai nasional. Maka dengan begitu, semua
status PNS merata, tak ada lagi status dari PNS daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi yang telah
mengungkapkan tak akan ada lagi status PNS pusat maupun PNS daerah,
semua akan sama menjadi PNS saja. Ia mengatakan jika Presiden Jokowi mwminta agar status PNS dijadikan sebagai status nasional, maka tidak ada lagi status PNS pusat atau daerah.
“Presiden (Joko Widodo) meminta supaya status pegawai negeri ini
berlaku nasional. Jadi enggak ada lagi pegawai negeri daerah,” kata
Yuddy di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat
(4/12).
Wacana ini dibahas dalam rapat terbatas masalah manajemen ASN. Rapat
itu dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan
Maharani, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu,
Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menlu Retno LP
Marsudi, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Kepala Staf Presiden Teten
Masduki, Kepala BIN Sutiyoso, Jaksa Agung Prasetyo, Panglima TNI
Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Maka dengan dijaikannya PNS
sebagai nasional akan bisa memutasi para PNS ke berbagai daerah yang
sesuai dengan jenjang karier serta juga prestasi dari masing-masing PNS.
Tentu ini juga akan mempermudah untuk mendapatkan standar penilaian,
baik dari gaji maupun tunjangan pegawai. Selain itu dijadikannya PNS
nasional akan menjadi salah satu pemersatu bangsa, semua terlihat sama
tak ada status pusat maupun daerah.
“Konsekuensinya itu sebagai pemersatu nasional kan. Terus kemudian
penilaian. Kinerja itu orientasinya bukan prosedur lagi tetapi hasil.
Jadi setiap promosi harus memperhatikan rekam jejak dan capaian dari
setiap orang yang akan dipromosikan,” tuturnya.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, rencana
penyamarataan status pegawai negeri sipil (PNS) akan berdampak positif.
Upaya itu diyakini bisa memangkas birokrasi dalam perekrutan PNS.
Penyamarataan ini, kata Tjahjo, merupakan arahan langsung dari
Presiden Joko Widodo. Jokowi meminta agar pengangkatan dan penempatan
PNS lebih praktis. “Kalau terpaku pada peraturan tentang Aparatur Sipil
Negara ini repot,” kata Tjahjo seusai melakukan rapat terbatas di Kantor
Presiden Jakarta, Jumat, 4 Desember 2015.
Dia mencontohkan, Menteri selama ini sulit mengangkat bawahannya
karena harus melalui seleksi tertentu. “Dengan adanya peraturan ini,
nanti kami juga bisa mengangkat PNS daerah menjadi eselon kementerian.”
0 comments:
POST A COMMENT