MEDAN - Seorang wartawan mingguan lokal di
Simalungun berinisial S (40), ditangkap petugas Reserse Kriminal Polsek
Raya, Resort Simalungun, dari Kantor Desa Lokung Raya, Kabupaten
Simalungun, Sumatera Utara.
S ditangkap bersama seorang rekannya berinisial TT (44), yang merupakan pengurus salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Simalungun. Keduanya ditangkap lantaran memeras Sariman Sidabariba (59), dengan mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi dihimpun, Kamis (24/12/2015) menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban, yang pada 3 Desember 2015 lalu dihubungi para tersangka.
Dalam percakapannya, pelaku mengaku akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah proyek yang ada di wilayah administrasi Desa Lokung Raya. Sariman merupakan Sekretaris di Desa tersebut.
Pelaku lalu meminta bertemu dengan korban, namun pelaku hanya bisa menemui staf korban bernama Jan Hotman, karena korban sedang sibuk. Kala itu pelaku meminta uang senilai Rp.500 ribu kepada korban, dengan alasan untuk biaya transportasi. Uang tersebut pun diberikan melalui staf korban.
"Tanggal 23 Desember 2015 semalam, mereka menghubungi saya lagi. Mereka kembali meminta ketemu dan meminta sejumlah uang. Saya sejak awal sebenarnya sudah tahu mereka penipu, makanya kali ini saya jebak. Saya suruh mereka datang, tapi saya juga menghubungi Polisi," ujar Sariman, Kamis (24/12/2015).
Personel Reskrim Polsek Raya yang mendapat laporan dari Sariman, langsung menciduk pelaku begitu masuk ke ruangan Sariman.
Kapolsek Raya, AKP Leston Siregar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
"Iya benar, ini masih kita periksa. Kita berharap masyarakat lainnya yang pernah menjadi korban kedua tersangka, untuk melaporkan juga kepada kita. Karena kita yakini, ini bukan aksi pertama kedua tersangka," tukas Leston.
S ditangkap bersama seorang rekannya berinisial TT (44), yang merupakan pengurus salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Simalungun. Keduanya ditangkap lantaran memeras Sariman Sidabariba (59), dengan mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi dihimpun, Kamis (24/12/2015) menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban, yang pada 3 Desember 2015 lalu dihubungi para tersangka.
Dalam percakapannya, pelaku mengaku akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah proyek yang ada di wilayah administrasi Desa Lokung Raya. Sariman merupakan Sekretaris di Desa tersebut.
Pelaku lalu meminta bertemu dengan korban, namun pelaku hanya bisa menemui staf korban bernama Jan Hotman, karena korban sedang sibuk. Kala itu pelaku meminta uang senilai Rp.500 ribu kepada korban, dengan alasan untuk biaya transportasi. Uang tersebut pun diberikan melalui staf korban.
"Tanggal 23 Desember 2015 semalam, mereka menghubungi saya lagi. Mereka kembali meminta ketemu dan meminta sejumlah uang. Saya sejak awal sebenarnya sudah tahu mereka penipu, makanya kali ini saya jebak. Saya suruh mereka datang, tapi saya juga menghubungi Polisi," ujar Sariman, Kamis (24/12/2015).
Personel Reskrim Polsek Raya yang mendapat laporan dari Sariman, langsung menciduk pelaku begitu masuk ke ruangan Sariman.
Kapolsek Raya, AKP Leston Siregar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
"Iya benar, ini masih kita periksa. Kita berharap masyarakat lainnya yang pernah menjadi korban kedua tersangka, untuk melaporkan juga kepada kita. Karena kita yakini, ini bukan aksi pertama kedua tersangka," tukas Leston.
https://dewangebet77.com/
ReplyDeletehttp://mnpkr.com/
http://agensbobetterpercaya.biz/
http://agensbobetterpercaya.rocks
http://loginsbobet.top