Pekanbaru -
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengadian Masyarakat (LPPM) Universitas
Lancang Kuning (Unilak) Erva Yendri dijebloskan ke penjara. Dia diduga
menyelewengkan dana penelitian Pemerintah Provinsi Riau lebih dari Rp 5 miliar,
"Penahanan dilakukan supaya tersangka tak mempersulit penyidikan," kata Ketua Tim Penyidik, Meisner Manalu, di Pekanbaru, Kamis (17/12/2015).
Meisner menyebutkan dugaan korupsi berawal saat Pemprov Riau menghibahkan dana penelitian senilai Rp 5 miliar melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Riau pada 2013.
Balitbang kemudian menyerahkan dana itu ke LPPM Unilak Riau. Terpilihnya Unilak karena perguruan tinggi itu merupakan satu-satunya perguruan tinggi yang memiliki fakultas budaya di Riau.
"Ada 9 item penelitian yang dianggarkan. Dana ditransfer ke rekening tersangka. Adanya penerimaan dana ini tidak diketahui oleh rektor dan bendahara," jelas Meisner.
Dia menyebutkan 9 tema penelitian bertema kebudayaan itu berjalan dengan baik. Namun dalam laporan keuangannya, tersangka membuat pertanggungjawaban yang tak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Misalnya gini, dana buat dosen yang melakukan penelitian dianggarkan Rp 100 juta, tapi yang diserahkan hanya Rp 40 juta. Namun dalam laporannya ke pemerintah, tetap dibuat Rp 100 juta," jelas Meisner.
Dana yang diserahkan Balitbang Riau dikelola dengan sistem swakelola. Pembagian dana juga tak diketahui bendahara.
"Bendahara tidak tahu karena tersangka membuat rekening yang berbeda. Pembuatan rekening ini tak dilaporkan kepada rektor dan bendahara," jelasnya.
Atas perbuatan itu, tersangka Erva Yendri dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal Nomor 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Tersangka yang ditemui wartawan saat digiring petugas kejaksaan hanya bungkam. Tak ada kalimat yang meluncur dari mulutnya untuk menjawab pertanyaan wartawan.
"Penahanan dilakukan supaya tersangka tak mempersulit penyidikan," kata Ketua Tim Penyidik, Meisner Manalu, di Pekanbaru, Kamis (17/12/2015).
Meisner menyebutkan dugaan korupsi berawal saat Pemprov Riau menghibahkan dana penelitian senilai Rp 5 miliar melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Riau pada 2013.
Balitbang kemudian menyerahkan dana itu ke LPPM Unilak Riau. Terpilihnya Unilak karena perguruan tinggi itu merupakan satu-satunya perguruan tinggi yang memiliki fakultas budaya di Riau.
"Ada 9 item penelitian yang dianggarkan. Dana ditransfer ke rekening tersangka. Adanya penerimaan dana ini tidak diketahui oleh rektor dan bendahara," jelas Meisner.
Dia menyebutkan 9 tema penelitian bertema kebudayaan itu berjalan dengan baik. Namun dalam laporan keuangannya, tersangka membuat pertanggungjawaban yang tak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Misalnya gini, dana buat dosen yang melakukan penelitian dianggarkan Rp 100 juta, tapi yang diserahkan hanya Rp 40 juta. Namun dalam laporannya ke pemerintah, tetap dibuat Rp 100 juta," jelas Meisner.
Dana yang diserahkan Balitbang Riau dikelola dengan sistem swakelola. Pembagian dana juga tak diketahui bendahara.
"Bendahara tidak tahu karena tersangka membuat rekening yang berbeda. Pembuatan rekening ini tak dilaporkan kepada rektor dan bendahara," jelasnya.
Atas perbuatan itu, tersangka Erva Yendri dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal Nomor 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Tersangka yang ditemui wartawan saat digiring petugas kejaksaan hanya bungkam. Tak ada kalimat yang meluncur dari mulutnya untuk menjawab pertanyaan wartawan.
0 comments:
POST A COMMENT