JAKARTA - Perwakilan Advokasi Kebijakan Publik Forum Pemuda dan Mahasiswa NTT, Muhammad Adnan datang ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melaporkan anggota Komisi III DPR Herman Hery, yang sebelumnya dituduh telah memaki perwira Dit Resnarkoba Polda NTT AKBP Albert Neno.
Meski kedatangannya disambut oleh Ketua MKD Surahman Hidayat, namun laporannya tak bisa langsung diterima oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Jadi ke sekretariat saja. DPR lagi reses. Ke sekretariat saja, kalau saya terima salah," kata Surahman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Sayangnya, laporan itu juga ditolak sekretariat MKD karena dalam surat tertulis pihak yang dituju adalah Plt Ketua DPR RI Fadli Zon, bukan MKD. Adnan pun mengakui bahwa dirinya memang salah dalam menulis tujuan surat.
Dalam surat itu sendiri tertulis, Herman Hery diduga memiliki bisnis minuman keras di daerah pemilihannya, Nusa Tenggara Timur II.
"Patut diduga saudara Herman Hery ini punya usaha miras yang itu melanggar peraturan undang-undang sehingga ditertibkan polisi," ujar Adnan.
Adnan berharap, MKD bisa memproses laporan tersebut sesegera mungkin, guna membersihkan nama dewan yang terhormat.
"Kita harapkan MKD cepat turun tangan untuk menyelesaikan ini. Untuk membersihkan harkat dan martabat dewan ini. Laporannya ada, kejadiannya ada, terus kemudian sudah dibuat laporannya juga sama yang bersangkutan. Kami pemuda NTT berkepentingan jangan sampai wakil kita seperti ini kelakuakuannya," ungkapnya.
0 comments:
POST A COMMENT