Ir. H. Joko Widodo & Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Uang
pensiun bagi PNS, TNI/Polri yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada
2012 saja, anggaran untuk pensiun PNS, TNI/Polri mencapai Rp69 triliun.
Anggaran ini naik menjadi Rp74 triliun di 2013.
Selama ini, uang
pensiun bagi PNS, TNI/Polri setiap tahun berasal dari potongan gaji PNS
ditambah subsidi dari pemerintah. Tiap bulan, gaji PNS dipotong 10
persen, di antaranya 2 persen untuk Askes, 2,35 persen untuk tabungan
hari tua dan 4,75 persen untuk pensiun.
Meskipun
sudah tidak lagi aktif menjadi PNS atau pensiun, mereka masih menikmati
uang negara yang dialokasikan tiap tahun dalam APBN. Pembayaran uang
pensiun dengan metode pemotongan gaji dan subsidi dari pemerintah
dikenal dengan sistem Pay As You Go.
Dengan
disahkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah berencana
mengubah mekanisme atau metode pemberian uang pensiun PNS dari Pay As
You Go jadi Fully Funded. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam
Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN yang saat ini masih
dalam proses pembahasan. Namun dia mengaku tidak bisa menjelaskan lebih
detail dengan alasan belum diputuskan secara resmi oleh Presiden Joko
Widodo.
0 comments:
POST A COMMENT