Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)
II, Richard Joost Lino dalam rapat dengan Panitia Khusus (Pansus)
Angket Pelindo II di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan,
Jakarta, 3 Desember 2015.
Jakarta - Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino kembali dicecar dalam rapat Panitia Khusus Angket Pelindo II
perihal notulensi rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam rapat direksi
perusahaan tersebut. Notulensi rapat itu di antaranya menyoal jumlah
saham yang dimiliki Pelindo II atas JICT sudah kembali seperti semula,
yakni 51 persen. Hal itu merujuk pada perjanjian kontrak konsesi baru
dengan JICT.
Anggota Pansus Pelindo II, Nurdin Tampubolon, menyebutkan payung hukum operasional Pelindo II adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. “Apa yang Bapak bawa ke Menkumham, lalu ke BKPM, kalau bukan hasil rapat dari pemegang saham? Ada tidak notulensi pemegang saham (RUPS) sebelum 5 Agustus 2014?" ujar Nurdin dalam rapat Pansus Pelindo II, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 4 Desember 2015.
Kontrak perjanjian PT Pelindo II dengan PT Hutchinson Port Holdings atas kepemilikan saham PT JICT melalui Amendemen I pada 5 Agustus 2014, lalu Amendemen II pada 22 Juni 2015, dan yang terakhir adalah kontrak final 7 Juli 2015, menurut Lino, sudah ditandatangani kedua belah pihak, yakni Pelindo II, dengan Hutchison Port Holdings (HPH).
Belakangan, Lino mengakui pengembalian saham ke bentuk semula, ketika PT Pelindo II memegang saham, belum didasarkan pada hasil RUPS. Padahal, biasanya, perubahan kepemilikan saham yang didaftarkan ke BKPM harus lebih dulu melalui RUPS.
Artinya, komposisi jumlah kepemilikan saham belum berubah seperti yang dikatakan Lino, yakni saham sebesar 51 persen masih dimiliki HPH, 48,9 persen dimiliki Pelindo II, dan 0,1 persen dimiliki koperasi pegawai. "Kalau toh ada kekurangan itu, saya terima konsekuensinya. Mereka (JICT) orang kami, legalitas memang belum kami selesaikan. Notulensi sebelum 5 Agustus saya tidak ingat. Secara de jure tidak ada," ujar Lino.
Akhirnya Dirut PT JICT Dani Rusli maju untuk menjelaskan kepada forum tentang urutan kronologi pendaftaran kepemilikan saham Pelindo ke BKPM.
7 Juli 2015 RUPS pengangkatan direksi dan Komisaris JICT.
17 November 2015 aplikasi ke BKPM online untuk mendapatkan username dan password.
18 November 2015 konfirmasi BKPM online hak akses untuk sistem pelayanan informasi dan perizinan.
24 November 2015 RUPS peningkatan saham dan modal kepemilikan Pelindo II kepada JICT.
2 Desember konfirmasi aplikasi izin prinsip online lengkap diterima serta diakses di BKPM dan proses belum selesai.
Dengan begitu, kata Dani, saat ini status kepemilikan saham PT Pelindo II di PT JICT atas Hutchinson Port Holdings yang didaftarkan ke BKPM tetap 48,9 persen.
Anggota Pansus Pelindo II, Nurdin Tampubolon, menyebutkan payung hukum operasional Pelindo II adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. “Apa yang Bapak bawa ke Menkumham, lalu ke BKPM, kalau bukan hasil rapat dari pemegang saham? Ada tidak notulensi pemegang saham (RUPS) sebelum 5 Agustus 2014?" ujar Nurdin dalam rapat Pansus Pelindo II, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 4 Desember 2015.
Kontrak perjanjian PT Pelindo II dengan PT Hutchinson Port Holdings atas kepemilikan saham PT JICT melalui Amendemen I pada 5 Agustus 2014, lalu Amendemen II pada 22 Juni 2015, dan yang terakhir adalah kontrak final 7 Juli 2015, menurut Lino, sudah ditandatangani kedua belah pihak, yakni Pelindo II, dengan Hutchison Port Holdings (HPH).
Belakangan, Lino mengakui pengembalian saham ke bentuk semula, ketika PT Pelindo II memegang saham, belum didasarkan pada hasil RUPS. Padahal, biasanya, perubahan kepemilikan saham yang didaftarkan ke BKPM harus lebih dulu melalui RUPS.
Artinya, komposisi jumlah kepemilikan saham belum berubah seperti yang dikatakan Lino, yakni saham sebesar 51 persen masih dimiliki HPH, 48,9 persen dimiliki Pelindo II, dan 0,1 persen dimiliki koperasi pegawai. "Kalau toh ada kekurangan itu, saya terima konsekuensinya. Mereka (JICT) orang kami, legalitas memang belum kami selesaikan. Notulensi sebelum 5 Agustus saya tidak ingat. Secara de jure tidak ada," ujar Lino.
Akhirnya Dirut PT JICT Dani Rusli maju untuk menjelaskan kepada forum tentang urutan kronologi pendaftaran kepemilikan saham Pelindo ke BKPM.
7 Juli 2015 RUPS pengangkatan direksi dan Komisaris JICT.
17 November 2015 aplikasi ke BKPM online untuk mendapatkan username dan password.
18 November 2015 konfirmasi BKPM online hak akses untuk sistem pelayanan informasi dan perizinan.
24 November 2015 RUPS peningkatan saham dan modal kepemilikan Pelindo II kepada JICT.
2 Desember konfirmasi aplikasi izin prinsip online lengkap diterima serta diakses di BKPM dan proses belum selesai.
Dengan begitu, kata Dani, saat ini status kepemilikan saham PT Pelindo II di PT JICT atas Hutchinson Port Holdings yang didaftarkan ke BKPM tetap 48,9 persen.
0 comments:
POST A COMMENT