Ilustrasi Gojek.
Jakarta -
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Polri menindak pemilik
kendaraan umum berbasis Internet yang masih beroperasi. Permintaan itu
disampaikan melalui surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015. "Berdasarkan
hal tersebut, dimohon kiranya dapat mengambil langkah sesuai dengan
peraturan," kata Jonan dalam surat yang dilayangkan, Senin, 9 November
2015.
Dalam surat itu, Jonan menilai, adanya sepeda motor maupun mobil berbasis aplikasi yang mengangkut orang maupun barang dengan memungut biaya kerap menimbulkan pro dan kontra. "Semakin maraknya pemanfaatan kendaraan umum dengan menggunakan aplikasi Internet, seperti Go-Jek, G-Box, Grab-Bike, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama operator angkutan umum," katanya.
Menurut Jonan, keberadaan kendaraan yang mengangkut orang maupun barang itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Alasannya, kendaraan yang digunakan tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. "Pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014," katanya
Dalam surat itu, Jonan menilai, adanya sepeda motor maupun mobil berbasis aplikasi yang mengangkut orang maupun barang dengan memungut biaya kerap menimbulkan pro dan kontra. "Semakin maraknya pemanfaatan kendaraan umum dengan menggunakan aplikasi Internet, seperti Go-Jek, G-Box, Grab-Bike, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama operator angkutan umum," katanya.
Menurut Jonan, keberadaan kendaraan yang mengangkut orang maupun barang itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Alasannya, kendaraan yang digunakan tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. "Pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014," katanya
0 comments:
POST A COMMENT