BERITA | Nasional - Pegiat Internet : Polisi Jangan Perlambat Revisi UU ITE | BLOG GIAK INDONESIA.COM
Breaking News
Loading...

Tuesday, 22 December 2015

BERITA | Nasional - Pegiat Internet : Polisi Jangan Perlambat Revisi UU ITE

Speed Media Online.com - Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera dikerjakan.

Mereka adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Demokrasi Digital (FDD), Indonesia Center for Deradicalization and Wisdom (ICDW), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan Satu Dunia, dan ICT Watch.

Kesembilan organisasi masyarakat yang juga sebagai pegiat internet tersebut khawatir draft revisi UU ITE belum juga akan dibahas oleh pemerintah dan DPR hingga tahun 2015 berakhir.

Masa sidang DPR sendiri untuk tahun 2015 akan berakhir pada 18 Desember 2015. Karena itulah mereka khawatir tidak akan ada lagi kesempatan untuk melakukan pembahasan rancangan UU secara serius, karena masa sidang DPR tinggal beberapa hari lagi.

"Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa revisi UU ITE masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016, dan bisa disahkan sebagai prioritas legislasi tahun mendatang dalam sidang paripurna DPR. Harapannya, pembahasan revisi UU ITE segera dilakukan di awal tahun 2016," kata organisasi tersebut dalam surat pernyataan bersama yang kami terima, Selasa (15/12/2015).

Saat ini, dokumen draft revisi UU ITE sudah diparaf oleh Menkominfo dan Jaksa Agung pada minggu lalu. Selanjutnya tinggal menunggu rekomendasi kepolisian berupa paraf dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), sebelum nantinya diserahkan ke DPR untuk dibahas.

Bahkan dengan proses yang sudah dilalui, seharusnya Presiden bisa segera mengeluarkan Surat Presiden (Supres), untuk mengajukan usulan pembahasan revisi UU ITE kepada DPR.

"Namun kenyataannya, meski Presiden telah menyatakan persetujuannya untuk merevisi UU ITE, dalam suatu rapat kabinet terbatas pada Oktober 2015, Kepolisian justru merilis Surat Edaran Kapolri SE/06/X/2015 yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur pidana pencemaran nama baik, adalah bagian dari materi ujaran kebencian. Hal tersebut seakan melanggengkan penyalahgunaan Pasal 27 ayat (3) tersebut," kata mereka dalam surat tersebut.

Lebih lanjut disebutkan, rumusan ancaman pidana 6 (enam) tahun dalam UU ITE yang tengah berlaku saat ini juga tidak lepas dari usulan kepolisian dalam pembahasan RUU ITE terdahulu. Saat itu kepolisian merasa kesulitan untuk menangani perkara terkait dengan cyber, sehingga minta diberikan wewenang untuk langsung melakukan penahan.

Hal tersebut berlandaskan pada salah satu syarat obyektif penahanan adalah ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun, berdasarkan KUHAP pasal 51. Dan dalam sejumlah kasus, tampak jelas sekali ada penerapan yang sembrono atas pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut oleh pihak kepolisan, sehingga seringkali kritik dijawab dengan pemidanaan.

Pun lamanya proses finalisasi naskah revisi UU ITE di pemerintah, terutama pada proses inter-dep (persetujuan antar-kementerian/lembaga) seakan menjadi indikasi tidak adanya kesamaan pandangan dan visi dari pemerintah perihal terdapatnya masalah dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang jelas-jelas telah menjadi instrumen untuk membelenggu demokrasi.

Padahal semestinya begitu disepakati Presiden dalam rapat kabinet terbatas, bisa segera diparaf oleh semua kementerian/lembaga terkait, dan secepatnya dikeluarkan Supres.

google+

linkedin

About Author
  • Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Sed posuere consecteturDonec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Read More

    0 comments:

    POST A COMMENT

     

    About Us

    animasi-bergerak-kapal-laut-0197 Hubungi : Bapak DEDY S: 0812-1315-4156 | Jasa Pengiriman Laut

    Gallery