Speed Media Online.com - Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera dikerjakan.
Mereka
adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Demokrasi Digital
(FDD), Indonesia Center for Deradicalization and Wisdom (ICDW),
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Southeast
Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan Satu Dunia, dan
ICT Watch.
Kesembilan organisasi masyarakat yang juga sebagai pegiat internet tersebut khawatir draft revisi UU ITE belum juga akan dibahas oleh pemerintah dan DPR hingga tahun 2015 berakhir.
Masa sidang DPR sendiri untuk tahun 2015 akan berakhir pada 18 Desember 2015. Karena itulah mereka khawatir tidak akan ada lagi kesempatan untuk melakukan pembahasan rancangan UU secara serius, karena masa sidang DPR tinggal beberapa hari lagi.
Masa sidang DPR sendiri untuk tahun 2015 akan berakhir pada 18 Desember 2015. Karena itulah mereka khawatir tidak akan ada lagi kesempatan untuk melakukan pembahasan rancangan UU secara serius, karena masa sidang DPR tinggal beberapa hari lagi.
"Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa revisi UU ITE masuk dalam
usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016, dan bisa
disahkan sebagai prioritas legislasi tahun mendatang dalam sidang
paripurna DPR. Harapannya, pembahasan revisi UU ITE segera dilakukan di
awal tahun 2016," kata organisasi tersebut dalam surat pernyataan
bersama yang kami terima, Selasa (15/12/2015).
Saat ini, dokumen draft revisi UU ITE sudah diparaf oleh
Menkominfo dan Jaksa Agung pada minggu lalu. Selanjutnya tinggal
menunggu rekomendasi kepolisian berupa paraf dari Kepala Kepolisian
Republik Indonesia (Kapolri), sebelum nantinya diserahkan ke DPR untuk
dibahas.
Bahkan dengan proses yang sudah dilalui, seharusnya Presiden bisa
segera mengeluarkan Surat Presiden (Supres), untuk mengajukan usulan
pembahasan revisi UU ITE kepada DPR.
"Namun kenyataannya, meski Presiden telah menyatakan persetujuannya
untuk merevisi UU ITE, dalam suatu rapat kabinet terbatas pada Oktober
2015, Kepolisian justru merilis Surat Edaran Kapolri SE/06/X/2015 yang
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur pidana
pencemaran nama baik, adalah bagian dari materi ujaran kebencian. Hal
tersebut seakan melanggengkan penyalahgunaan Pasal 27 ayat (3)
tersebut," kata mereka dalam surat tersebut.
Lebih lanjut disebutkan, rumusan ancaman pidana 6 (enam) tahun dalam
UU ITE yang tengah berlaku saat ini juga tidak lepas dari usulan
kepolisian dalam pembahasan RUU ITE terdahulu. Saat itu kepolisian
merasa kesulitan untuk menangani perkara terkait dengan cyber, sehingga minta diberikan wewenang untuk langsung melakukan penahan.
Hal tersebut berlandaskan pada salah satu syarat obyektif penahanan adalah ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun, berdasarkan KUHAP pasal 51. Dan dalam sejumlah kasus, tampak jelas sekali ada penerapan yang sembrono atas pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut oleh pihak kepolisan, sehingga seringkali kritik dijawab dengan pemidanaan.
Hal tersebut berlandaskan pada salah satu syarat obyektif penahanan adalah ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun, berdasarkan KUHAP pasal 51. Dan dalam sejumlah kasus, tampak jelas sekali ada penerapan yang sembrono atas pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut oleh pihak kepolisan, sehingga seringkali kritik dijawab dengan pemidanaan.
Pun lamanya proses finalisasi naskah revisi UU ITE di pemerintah,
terutama pada proses inter-dep (persetujuan antar-kementerian/lembaga)
seakan menjadi indikasi tidak adanya kesamaan pandangan dan visi dari
pemerintah perihal terdapatnya masalah dari ketentuan Pasal 27 ayat (3)
UU ITE, yang jelas-jelas telah menjadi instrumen untuk membelenggu
demokrasi.
Padahal semestinya begitu disepakati Presiden dalam rapat kabinet terbatas, bisa segera diparaf oleh semua kementerian/lembaga terkait, dan secepatnya dikeluarkan Supres.
Padahal semestinya begitu disepakati Presiden dalam rapat kabinet terbatas, bisa segera diparaf oleh semua kementerian/lembaga terkait, dan secepatnya dikeluarkan Supres.
0 comments:
POST A COMMENT