Prosedur Impor Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami
proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian dikenakan bea cukai dan
pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang
berlaku barang tersebut dibebaskan untuk tidak membayar bea. Ada
beberapa langkah yang terkait dengan Prosedur Impor : Prosedur untuk
masuk sebelum izin Pemberitahuan
Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan
oleh Bea Cukai dan kemudian dikenakan bea cukai dan pajak lain yang
berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang
tersebut dibebaskan untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah
yang terkait dengan Prosedur Impor
- Prosedur untuk masuk sebelum izin
- Pemberitahuan
- Deklarasi impor
- Dokumentasi
- Pemeriksaan Barang Impor
- Penilaian barang yang kena bea cukai
- Pembayaran Bea Masuk
- Rilis Barang
- Barang rusak atau hancur atau lupa
- Impor Sementara
1. Prosedur untuk masuk sebelum izin
Barang impor dapat dikatakan sah secara hukum masuk setelah kedatangan
kapal melalui batas-batas pelabuhan masuk. Begitu kapal datang,
Master atau agen nya wajib mengajukan Deklarasi Umum mencakup semua
kargo dan perlengkapan di kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai paling
lambat per tanggal kedatangan, kecuali jika barang dating pada hari
Minggu dan Hari Libur, pengajuan harus dilengkapi dengan informasi
berikut:
Setelah melaporkan isi kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai, barang dapat
dibongkar di dermaga resmi dan tempat (tempat pendaratan disetujui),
atau pada tempat lain yang berwenang sesuai dengan permintaan dari
carrier
2. Pemberitahuan
Barang bisa dinyatakan sebagai miliknya oleh importir atau bisa di atas
namakan broker pabean. Pemberitahuan dimaksudkan untuk mendapatkan
clearance barang untuk langsung digunakan atau impor sementara harus
melakukan hal sebagai berikut:
3. Impor Deklarasi
Deklarasi harus dibuat pada formulir deklarasi impor disebut “Impor
Deklarasi” (PIB) yang harus diajukan ke Kantor Pelayanan Bea Cukai
selama jam kantor.
Setelah Pemberitahuan di submit,, barang diizinkan untuk disimpan di
gudang sementara (gudang atau ruang terbuka) pelabuhan untuk jangka
waktu maksimal 2 bulan, dimulai sejak tanggal pembongkaran, namun di
Tanjung Priok, periode maksimum penyimpanan sementara hanya 1 bulan.
Barang-barang yang belum di clearance dalam waktu yang ditentukan akan
dianggap sebagai barang tidak diklaim di mana Bea Cukai berwenang untuk
menghapus, menghancurkan, ekspor ulang, atau menjual barang-barang
tersebut melalui lelang.
Dalam hal barang tidak di klaim dalam waktu satu tahun dan jika
importir tidak melunasi biaya yang dikeluarkan untuk pemindahan dan
penyimpanan barang, maka Bea Cukai berwenang untuk menjual barang
tersebut secara lelang atau melepaskan barang seperti diputuskan oleh
Menteri Keuangan.
Hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutupi bea masuk, pajak dan
biaya lainnya. Jumlah tersebut akan dikembalikan kepada importir jika
klaim dibuat dalam jangka waktu 3 tahun dimulai dari tanggal penyimpanan
di Gudang Bea Cukai. Jika tidak diklaim akan dimasukan sebagai
pendapatan Negara.
4. Dokumentasi
PIB antara lain memerlukan informasi berikut:
PIB harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti faktur, bill of
lading, asuransi, daftar pengepakan, lisensi impor untuk jenis barang
tertentu.
5. Pemeriksaan Barang Impor
Pemeriksaan biasanya dilakukan di tempat yang ditentukan secara hukum
selama jam kerja. Ruang lingkup pemeriksaan biasanya hingga 10%, namun
ketika suatu pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan menyeluruh akan
dilakukan.
Pemberitahu bertanggung jawab untuk bongkar muat, membongkar, mengemas,
dan menyediakan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pemeriksaan
barang. Ketika dalam pemeriksaan terdapat perbedaan, sampel barang dapat
diekstraksi untuk klasifikasi yang tepat dan penilaian nilai, bea, dan
pajak atau untuk tujuan lain sebagaimana mungkin ditentukan oleh Bea
Cukai.
6. Penilaian Barang yang kena Bea Cukai
Bea diklasifikasikan sebagai ad valorem dan spesifik. Sebuah tugas ad
valorem adalah persentase yang diterapkan pada nilai yg kena bea cukai
dari barang impor. Sedangkan tugas tertentu adalah jumlah yang
ditentukan per unit berat, gauge atau pengukuran lain kuantitas,
misalnya Rp.10, 000.00 per kilogram di bawah sistem matrix.
7. Pembayaran Bea Masuk
Pembayaran bea dan pajak untuk barang impor harus dilakukan melalui bank
devisa. Adapun barang yang dibawa oleh penumpang yang datang dari luar
negeri yang tidak memenuhi kriteria sebagai barang komersial, pembayaran
bea dan pajak dapat dilakukan pada Kantor Pelayanan Bea Cukai di
bandara. Penumpang akan diberikan tanda terima di tempat untuk tugas
dibayar. Setiap kelebihan pembayaran bea dikembalikan dan kurang bayar
adalah tagihan.
8. Rilis Barang
Barang impor utama harus dilepaskan segera, namun, ketika suatu
pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan ulang menyeluruh akan dilakukan oleh
Bea Cukai. Pelepasan barang akan dikenakan prosedur kepabeanan normal.
Dalam hal nilai barang impor tidak dapat dinilai segera karena kebutuhan
analisis laboratorium, Bea Cukai dapat mengizinkan pelepasan barang
setelah mengambil sampel atau memperoleh dokumentasi teknis rinci dan
pengimpor atau pemberitahu telah mengajukan jaminan untuk menjamin
pembayaran setiap bea masuk tambahan dan pajak mungkin akan dikeluarkan.
9. Barang Rusak, Hancur atau Lupa
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menghapus keseluruhan atau sebagian
tugas dibayarkan pada barang-barang terkena bea impor yang tidak dapat
dihindari oleh kecelakaan atau hilang, rusak atau hancur pada setiap
saat setelah kedatangan dalam batas dan sebelum penghapusan dari
kontrol Bea Cukai.
10. Impor Sementara
Untuk memfasilitasi perdagangan, Bea Cukai telah menyediakan fasilitas
untuk impor sementara. Fasilitas ini memungkinkan importir untuk
mengimpor barang untuk sementara waktu tanpa pembayaran kewajiban dalam
kondisi, dalam jangka waktu tertentu, barang harus diekspor kembali.
Jika tidak, barang akan dianggap sebagai permanen diimpor atau
digunakan dan importir wajib membayar bea dan pajak yang dikeluarkan
serta denda sebesar 100% dari bea cukai dibayar.
0 comments:
POST A COMMENT