PT Go-Jek Memeras Driver | BLOG GIAK INDONESIA.COM
Breaking News
Loading...

Tuesday, 29 December 2015

PT Go-Jek Memeras Driver


PT Go-Jek Memeras Driver

Melihat majunya PT Go-Jek, saya pun merasa senang karena dapat sampai tepat waktu. Beberapa teman seperjuangan pun ada yang menjadi mitra PT Go-Jek, saya mendukung karir teman saya sebagai driver PT Go-Jek. Selama bergabungnya teman saya menjadi mitra, saya melihat dan merasa iba ketika teman saya terkena hukuman dari PT Go-Jek berupa suspend dikarenakan order fiktif, dengan hal ini teman saya mengakui kesalahannya.
Dengan terkena hukuman tersebut, motor teman saya ditahan dan hp driver juga ditahan, lalu teman saya dikenakan denda sebesar Rp 3.250.000,00. Dengan uang sebesar itu teman saya agak keberatan karena memang penghasilan driver Go-Jek dari motor, sedangkan motor teman saya ditahan sehingga membuat saya merasa iba.
Dengan hal ini saya ingin tahu system management PT Go-Jek, saya pun turun tangan mengatasinya dengan mendatangi kantor Go-Jek, dan akhirnya dari total denda sebesar Rp 3.250.000,00 hanya dibayar Rp 1.625.000,00.
Dengan hal itu saya merasa senang karena teman saya tidak keberatan dalam membayar hukumannya, akan tetapi terdapat kejanggalan dalam perjanjian yang saya baca dan mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh PT Go-Jek melalui Facebook resminya yang berisi:
“GO-JEK tidak mewajibkan pembayaran ganti rugi bagi para mitra yang terlibat kasus order fiktif. Ini adalah keputusan dari masing-masing pribadi untuk menentukan apakah mereka masih ingin bergabung kembali sebagai Driver GO-JEK: Apabila Driver memutuskan untuk membayar, kami akan melanjutkan kemitraan. Apabila Driver tidak ingin membayar ganti rugi, maka kemitraan akan diputus dan kasusnya akan kami tutup”
Dari situ saya merasa teman saya DIPERAS, karena teman saya sudah membayar denda, akan tetapi teman saya diberhentikan/diputus sebagai mitra (driver).
Dan ponsel pintar driver yang sedang dalam angsuran mitra pun diambil tanpa ada kompensasi, karena sesuai kesepakatan antara PT Go-Jek Indonesia dengan Mitranya yang tertuang dalam pasal 18 ayat 4 yang berbunyi:
“Dalam Hal Mitra II (driver) memilih tidak untuk melunasi sisa angsuran maka ponsel pintar dikembalikan kepada Mitra I (PT Go-Jek), sedangkan Mitra I BERKEWAJIBAN mengembalikan angsuran yang telah disetorkan Mitra II sebesar 75% (tujuh Puluh Lima Persen)”
Saat dikantornya, saya minta memperlihatkan perjanjian kedua belah pihak antara PT Go-Jek dengan mitranya, perjanjian tersebut tidak boleh dipegang oleh mitra. Jika melihat hal ini, PT Go-Jek tidak transparansi dan melakukan peraturan-pertauran yang belum disepakati oleh para mitra (driver) Go-jek.
Dengan surat pembaca ini, saya berharap PT Go-jek mengembalikan uang teman saya sebesar Rp 1.625.000,00 dan mengembalikan uang angsuran ponsel pintar sebesar 75% yang tertera dalam surat kesepakatan.  Saya mengajukan permintaan tersebut dikarenakan teman saya telah putus sebagai mitra Go-Jek, dan saya membuat surat ini berdasarkan info resmi yang tertera di akun facebook resmi PT Go-Jek Indonesia.








google+

linkedin

About Author
  • Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Sed posuere consecteturDonec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Read More

    0 comments:

    POST A COMMENT

     

    About Us

    animasi-bergerak-kapal-laut-0197 Hubungi : Bapak DEDY S: 0812-1315-4156 | Jasa Pengiriman Laut

    Gallery