Berita Hari Ini : Setkab Lebih Loyo Di E PUPNS, Jokowi Malah Naikkan Tunjangan PNS Di 3 Kementrian !
Tunjangan PNS Kembali Di Naikkan Oleh Jokowi
Smeaker.com
– Setelah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) bernomor 108, 109
dan 114 terkait penaikan tunjungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Kementerian Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan pada 9 Oktober 2015 lalu, Presiden Joko Widodo telah
kembali mengesahkan 3 Peraturan Presiden yang berkaitan dengan kenaikan
tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di beberapa Kementerian.
Kali ini giliran PNS di lingkungan
Kementerian Perindustrian, Kesehatan, serta Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) yang akan menerima kenaikan tunjangan tersebut. Di mana
kenaikan tunjangan ditetapkan pada di kisaran Rp 1,96 juta rupiah sampai
dengan Rp 26,32 jutarupiah per bulannya.
Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet RI (Setkab Ri), tiga Perpres yang telah diresmikan Jokowi
antara lain Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan KementerianKesehatan, Peraturan Presiden
Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Perindustrian, dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian ESDM pada 16 Oktober
2015.
Berdasarkan perpres tersebut, tunjangan
kinerja ini diberikan setiap bulannya kepada pegawai yang telah
mempunyai jabatan di tiga Kementerian, selain pemberian tunjangan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam ketentuannya
kenaikan tunjangan Kinerja sebagaimana yang dimaksud tidak diberikan
kepada antara lain :
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang tidak mempunyai jabatan tertentu,
- Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan,
- Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai,
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perindustrian,
- Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun,
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Sesuai dengan ketetapan tiga Perpres
baru ini, tunjangan kinerja akan dibayarkan terhitung mulai bulan Mei
2015 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap
bulannya. Adapun Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja
tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
tahun bersangkutan.
0 comments:
POST A COMMENT