Tunjangan PNS Kembali Di Naikkan Oleh Jokowi | BLOG GIAK INDONESIA.COM
Breaking News
Loading...

Saturday, 5 December 2015

Tunjangan PNS Kembali Di Naikkan Oleh Jokowi

Berita Hari Ini : Setkab Lebih Loyo Di E PUPNS, Jokowi Malah Naikkan Tunjangan PNS Di 3 Kementrian !

Tunjangan PNS Kembali Di Naikkan Oleh Jokowi

Smeaker.com – Setelah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) bernomor 108, 109 dan 114 terkait penaikan tunjungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 9 Oktober 2015 lalu, Presiden Joko Widodo telah kembali mengesahkan 3 Peraturan Presiden yang berkaitan dengan kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di beberapa Kementerian.
  
 Kali ini giliran PNS di lingkungan Kementerian Perindustrian, Kesehatan, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menerima kenaikan tunjangan tersebut. Di mana kenaikan tunjangan ditetapkan pada di kisaran Rp 1,96 juta rupiah sampai dengan Rp 26,32 jutarupiah per bulannya.

  Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet RI (Setkab Ri), tiga Perpres yang telah diresmikan Jokowi antara lain Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KementerianKesehatan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian ESDM pada 16 Oktober 2015.


Berdasarkan perpres tersebut, tunjangan kinerja ini diberikan setiap bulannya kepada pegawai yang telah mempunyai jabatan di tiga Kementerian, selain pemberian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam ketentuannya kenaikan tunjangan Kinerja sebagaimana yang dimaksud tidak diberikan kepada antara lain :
  1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang tidak mempunyai jabatan tertentu,
  2. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan,
  3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai,
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perindustrian,
  5. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun,
  6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Sesuai dengan ketetapan tiga Perpres baru ini, tunjangan kinerja akan dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun bersangkutan.

google+

linkedin

About Author
  • Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Sed posuere consecteturDonec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Read More

    0 comments:

    POST A COMMENT

     

    About Us

    animasi-bergerak-kapal-laut-0197 Hubungi : Bapak DEDY S: 0812-1315-4156 | Jasa Pengiriman Laut

    Gallery