KARAWANG, RAKA - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) rupanya bisa
dilakukan oleh siapa saja, tidak terkecuali tenaga honorer di lingkungan
Dinas Pertanian Kabupaten Karawang. Adalah Idam Sonjaya (24) seorang
honorer kategori dua (K2) di lingkungan Dinas Pertanian dilaporkan ke
polisi, karena diduga kerap melakukan penganiayaan terhadap istrinya
sendiri, Wulan Niva Media (22).
Pantauan Radar Karawang, korban yang tak lain istri pelaku mendatangi
Mapolres Karawang sekitar pukul 12.00 WIB. Dia ditemani oleh ayah
kandungnya Tarmedi (45) dan beberapa orang kerabatnya. Dengan membawa
secarik kertas hasil visum dari RSUD Karawang, Wulan mendatangi ruangan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. "Kejadiannya
waktu mau tahun baru sekitar pukul lima sore, saya sering dipukuli dan
ini yang ketiga kalinya," ujar Wulan kepada Radar Karawang di Mapolres
Karawang.Di hadapan penyidik, Wulan menjelaskan kejadian pemukulan yang menimpa dirinya. Kejadian itu berawal ketika dirnya yang berniat memeriksa handphone milik suaminya di Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, yakni di kediaman orangtua pelaku. Saat itu dia mengaku curiga karena suaminya sering menerima telepon dari seorang perempuan secara sembunyi-sembunyi, agar tidak diketahui dirinya selaku istri pelaku. "Ya selaku istri saya wajar dong memeriksa hape suami, saya tanya ke dia (suami) siapa yang tadi telepon, eh saya malah dipukuli. Ini sudah sering, kalau marah dia pasti pukul saya," ungkapnya.
Menurut Wulan, suaminya memiliki sikap pemarah dan kerap cekcok mulut dengan dirinya meski persoalan kecil namun selalu dibesar-besarkan. Bahkan sikap kasar itu kerap muncul meski kesalahan berada di posisi suaminya. "Saya sudah tidak tahan. Dia orangnya mudah tersinggung kalau marah pasti melakukan kekerasan. Mungkin dengan begini dia bisa sadar," tukasnya.
Ungakapan kekesalan juga diutarakan ayah korban Tarmedi. Dia mengaku sudah dikecewakan oleh sang menantu yang tega menganiaya anaknya hingga mengalami luka memar di bagian wajah dan tangan, serta benjolan di bagian kepala belakang. Dia mengaku sudah tidak sudi anaknya kembali untuk menjadi istri pelaku. Dia khawatir kejadian serupa kembali terulang dan menyebabkan luka yang lebih parah lagi. "Anak saya ini pendiam, dia kalau tidak saya tanya gak mungkin ngaku telah dianiaya suami. Saya tahu dia dianiaya dari saudara saya. Pokoknya kasus ini harus lanjut sampai pengadilan, anak saya harus cerai," ungkap Tarmedi kesal.
Usai melapor dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor STTL/1/16/2016/JABAR/RES KRW dari Mapolres Karawang, Wulan langsung dibawa pihak keluarga ke kediaman orangtuanya di Kampung Jati Mulya RT 002/004, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur.(ega)
0 comments:
POST A COMMENT