Proyek senilai 1,2 Miliar rupiah yang dikerjakan CV Astry Try Putra yang tidak memasang Plank informasi . Diduga kuat pihak kontraktor dengan dinas PU sengaja meniadakan papan informasi tersebut untuk mengelabui warga. F: Dayline.id
Madina: Pembangunan lanjutan Gor Sarak Matua Mandailing Natal yang diprakarsai Dinas Pekerjaan Umum setempat disinyalir proyek Siluman. Pasalnya, tidak didapati Plank pengumuman terkait rincian pelaksanaan.
Pada media ini, salah satu pekerja proyek yang namanya tidak mau disebut mengatakan jika mereka tidak mengetahui tentang papan informasi tersebut.
" Kami tidak tahu bang tentang proyek dan rincian besaran dananya. Kita disini hanya pekerja," kata salah satu tukang bangunan dilokasi proyek, Kamis (29/10/2015).
Terpisah, Kadis PU Madina, Rizpan Juliardi Hutasuhut mengatakan jika proyek lanjutan pembangunan Gor Sarak Matua dimenangkan CV Astry Try Putra.
" Proyek itu dari Dinas PU, dengan nilai 1,2 Miliar rupiah lebih da dimenangkan oleh CV Astry Try Putra," ucap Rizpan.
Namun saat ditanya tentang pemasangan Plank informasi proyek yang tidak dilakukan CV pemenang tender tersebut, Rizpan menolak untuk menjawab.
" Terselubungnya" proyek tersebut menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat serta ormas maupun LSM. Pasalnya, pengerjaan yang nantinya menjadi Aula rakyat tersebut sudah Dua kali penganggaran namun tidak kunjung selesai dibangun.
Kurniawan, Ketua LSM GIAK Madina menuding jika telah terjadi kecurangan. Bukan tidak beralasan, hingga berita ini diunggah, Pihak Dinas PU tidak pernah menegur kontraktor pelaksana.
" Saya menduga jika ada kospirasi jahat antara Kontraktor pelaksana dengan Dinas PU. Buktinya, mengapa proyek yang menelan uang rakyat hingga 1,2 Miliar itu tidak disertakan papan proyek?, itu merupakan syarat wajib. Atau jangan -jangan mereka sengaja tidak memasang itu (plank proyek_red), biar masyarakat tidak tahu berapa besar uang pembangunannya," terang ketua GIAK Madina ini, Jumat (30/10/2015).
Dirinya juga mendesak agar Dinas Pekerjaan Umum Mandailing Natal segera menegur CV Astry Try Putra selaku pelaksanan yang dinilai pihaknya telah melanggar aturan.
" Kita mendesak Dinas PU agar segera memberikan sanksi tegas kepada CV Astry Try Putra sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tentang pengadaan barang dan jasa yang mengharuskan pemasangan papan informasi proyek untuk transparansi keuangan serta tenggat waktu pengerjaan. Jika tidak ditegur, berarti korporasi untuk berbuat korupsi jelas dilakukan pihak PU dengan si Kontraktor," pungkas Kurniawan. (redaksi)
0 comments:
POST A COMMENT