Staff Intel Kejari saat menerima Laporan dugaan penggelapan SHM oleh Pihak BPN Madina. F: Dayline.id
Madina: Dugaan penggelapan sertifikat hak milik tanah warga transmigran Desa Batahan IV, Kecapatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara secara resmi dilaporkan ke pihak Kejaksaan negeri Madina oleh LSM GIAK, Rabu (28/10/2015).
" Dalam hal ini kita laporkan tindakan Kasi Tanah dan KAKAN tanah BPN Madina. Laporan diterima staff Intel Kajari yang bernama R Harahap dengan No LP 060/LP/DPC/GIAK-MN/X/2015. Kami berharap pihak Kejari segera mengusut kasus tersebut." kata Kurnaiawan, Ketua LSM GIAK Madina di Kejari.
Ny Sitorus (46) warga Desa Batahan sekaligus pemilik lahan Trasmigran yang SHM turut digelapkan mengaku senang atas langkah pelaporan yang dilakukan LSM GIAK. Ibu beranak 5 inipun berharap keadilan dipihak mereka.
" Kami senang orang BPN dilaporkan. biar saja mereka ditangkap. Tukan tipunya itu semua, orang susah macam kami inipun mau dimakannya," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, jika pihak LSM GIAK Madina bersama sejumlah pergerakan Mahasiswa setempat grncar melakukan unjuk rasa didepan kantor Badan Pertanahan guna meminta pertanggung jawaban penerbitan SHM yang sejak tahun 2008 silam tak kunjung terealisasi.
0 comments:
POST A COMMENT