Jayapura -
Mantan Bupati Kabupaten Merauke, Johanes Gluba Gebze (JGG) dituntut 6
tahun pidana penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta, ditambah
dengan hukuman subsidair 6 bulan pidana kurungan.
JGG diduga melakukan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006-2010 sebesar Rp 18,5 miliar untuk pembayaran suvenir dari kulit buaya. Suvenir itu selalu dibagikan kepada setiap tamu undangan yang hadir ke Merauke.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yasozisokhi Zebua menuturkan. JGG terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tipikor jo UU No 20/2001, tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
"Perda no 1/2010 diterbitkan oleh DPRD setempat, setelah ada hutang yang mesti dibayarkan. Seharusnya kan tidak seperti ini, sebab pemberian souvenir telah dilakukan sepanjang tahun 2006-2010. Kenapa anggaran untuk souvenir itu tidak dianggarkan sebelumnya?" katanya usai pembacaan agenda tuntutan setebal 670 halaman di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (11/3/2014).
Kuasa hukum terdakwa, Patra M. Zein, menuturkan uraian surat tuntutan JPU sangat imajinatif, karena berdasarkan pada logika, bukan pada fakta persidangan. "Uraian JPU yang dihadirkan hari ini bukan pada fakta persidangan, melainkan mengandalkan pada logika," katanya di tempat yang sama.
Pihaknya juga mencontohkan dengan kasus Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang mencetak kartu lebaran dengan menggunakan dana APBD senilai Rp 1,2 miliar dan dilaporkan ke KPK, namun KPK menyebutkan hal tersebut tak bermasalah, sebab telah ditetapkan dalam APBD dan disetujui DPRD setempat. (Rizki Gunawa)
JGG diduga melakukan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006-2010 sebesar Rp 18,5 miliar untuk pembayaran suvenir dari kulit buaya. Suvenir itu selalu dibagikan kepada setiap tamu undangan yang hadir ke Merauke.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yasozisokhi Zebua menuturkan. JGG terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tipikor jo UU No 20/2001, tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
"Perda no 1/2010 diterbitkan oleh DPRD setempat, setelah ada hutang yang mesti dibayarkan. Seharusnya kan tidak seperti ini, sebab pemberian souvenir telah dilakukan sepanjang tahun 2006-2010. Kenapa anggaran untuk souvenir itu tidak dianggarkan sebelumnya?" katanya usai pembacaan agenda tuntutan setebal 670 halaman di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (11/3/2014).
Kuasa hukum terdakwa, Patra M. Zein, menuturkan uraian surat tuntutan JPU sangat imajinatif, karena berdasarkan pada logika, bukan pada fakta persidangan. "Uraian JPU yang dihadirkan hari ini bukan pada fakta persidangan, melainkan mengandalkan pada logika," katanya di tempat yang sama.
Pihaknya juga mencontohkan dengan kasus Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang mencetak kartu lebaran dengan menggunakan dana APBD senilai Rp 1,2 miliar dan dilaporkan ke KPK, namun KPK menyebutkan hal tersebut tak bermasalah, sebab telah ditetapkan dalam APBD dan disetujui DPRD setempat. (Rizki Gunawa)
0 comments:
POST A COMMENT