Medan - Sidang vonis kasus dugaan korupsi
pembangunan jalan setapak di Tanjung Balai digelar di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara, Kamis 1 Oktober 2015.
Dalam sidang tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suhardi divonis
hukuman selama 2 tahun penjara.
Suhardi juga dibebani membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Dia tidak dibebani membayar uang pengganti karena dibebankan kepada tersangka lainnya, yakni Faisal Fahmi dalam berkas terpisah, selaku Ketua Lembaha Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pematang Pasir, Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan sepekan sebelumnya yakni hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Jefri Andi Gultom dan Felix Ginting menjelaskan, dalam kasus ini, Suhardi didakwa bersalah karena tidak bisa mempertanggungjawabkan proyek pembangunan jalan setapak sepanjang 405 meter dengan lebar 2 meter dengan anggaran sebesar Rp 274 juta yang berasal dari Asian Development Bank (ADB) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2009.
Dalam pengerjaannya, ada kekurangan volume pekerjaan dan tidak dikerjakan, misalnya sosopan aspal tidak dikerjakan, dan lain-lain.
"Jadi, jalan yang sudah dibeton itu harusnya diaspal, tapi tak dikerjakan, kemudian ada pembelokan jalan, yang mestinya lurus, ini dibelokkan tanpa ada adendum dan pengawasannya, dan sekarang ini, jalannya hancur," ungkap Jefri.
Dia menjelaskan, akibat perbuatannya, berdasarkan perhitungan Dinas Bina Marga Tanjung Balai, terjadi kerugian Rp 119 juta. Sedangkan Inspektorat Kabupaten Tanjung Balai mengalami kerugian Rp 50 juta.
"Dari situ juga kemudian terdakwa atas inisiatifnya sendiri mengembalikan Rp 50 juta ke Inspektorat," tandas Jefr. (Mvi/Mut)
Suhardi juga dibebani membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Dia tidak dibebani membayar uang pengganti karena dibebankan kepada tersangka lainnya, yakni Faisal Fahmi dalam berkas terpisah, selaku Ketua Lembaha Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pematang Pasir, Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan sepekan sebelumnya yakni hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Jefri Andi Gultom dan Felix Ginting menjelaskan, dalam kasus ini, Suhardi didakwa bersalah karena tidak bisa mempertanggungjawabkan proyek pembangunan jalan setapak sepanjang 405 meter dengan lebar 2 meter dengan anggaran sebesar Rp 274 juta yang berasal dari Asian Development Bank (ADB) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2009.
Dalam pengerjaannya, ada kekurangan volume pekerjaan dan tidak dikerjakan, misalnya sosopan aspal tidak dikerjakan, dan lain-lain.
"Jadi, jalan yang sudah dibeton itu harusnya diaspal, tapi tak dikerjakan, kemudian ada pembelokan jalan, yang mestinya lurus, ini dibelokkan tanpa ada adendum dan pengawasannya, dan sekarang ini, jalannya hancur," ungkap Jefri.
Dia menjelaskan, akibat perbuatannya, berdasarkan perhitungan Dinas Bina Marga Tanjung Balai, terjadi kerugian Rp 119 juta. Sedangkan Inspektorat Kabupaten Tanjung Balai mengalami kerugian Rp 50 juta.
"Dari situ juga kemudian terdakwa atas inisiatifnya sendiri mengembalikan Rp 50 juta ke Inspektorat," tandas Jefr. (Mvi/Mut)
0 comments:
POST A COMMENT