JAKARTA, lsmgiak.com - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta selaku pengawas pelaksana putusan Pengadilan TUN yang memperoleh kekuatan hukum tetap (incrach) telah beberapa kali mengirim surat kepada Menteri Kehutanan untuk bertanya apakah PK Mahkamah Agung TUN No. 134/K telah dilaksanakan.
Namun sampai sekarang Menteri Kehutanan tidak mematuhi perintah pengadilan yang termaktub dalam putusan PK-MA-TUN No. 06 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. PK-MA-TUN mengabsahkan KPKS Bukit Harapan sebagai pengelola perkebunan di kawasan hutan register 40 Padang Lawas yang sah dan kuat secara hukum. Sebagai tergugat mestinya Menteri Kehutanan mendahulukan pelaksanaan putusan tersebut, namun tidak mematuhi pelaksanaan putusan tersebut sampai sekarang.
LSM GIAK mendapat informasi bahwa Presiden Joko Widodo merencanakanuntuk merombak kabinet dalam waktu dekat, diduga Menhut termasuk dalam rencana reshuffle tersebut.
DL Sitorus pimpinan KPKS Bukit Harapan dimenangkan oleh PK-MA-TUN tanggal 05 Mei 2008, namun dikalahkan oleh PK Pidana MA tanggal 16 Juni 2008, sehingga DL Sitorus dikenakan vonis penjara 8 tahun. Dalam putusan tersebut pengadilan PK Pidana MA mengakui tidak menimbulkan kerugian negara.
DL Sitorus menjalani Proses Pengadilan Tipikor tapi tidak terbukti menimbulkan kerugian negara. Pengadilan memutuskan DL Sitorus mengelola lahan hutan tanpa ijin, sehingga divonis hukuman penjara 8 tahun. Putusan eksekusi lahan seluas 178.508 Ha disita untuk negara bersama tanaman di atasnya, tetapi Jaksa Agung mengajukan pertimbangan hukum atas keterlanjuran pemanfaatan kawasan hutan dengan menyelesaikannya diluar pengadilan atau dengan win win solution.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 45/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa penunjukan kawasan hutan harus melalui 4 tahap :
Penunjukan; Penataan Batas; Pemetaan; dan Penetapan Kawasan Sementara itu, putusan MK No. 35/PUU-X/2012 menetapkan hutan adat diakui negara dan implikasinya di kawasan Register 40 selama ini kawasan tersebut adalah kawasan hutan Adat, karena BPN mengakui dan menerbitkan SHM kepada masyarakat.
LSM-GIAK mempertanyakan kenapa kebun milik DL Sitorus harus dirampas.Sedangkan 28 pengusaha lainnya yang diduga melakukan pelanggaran yang sama tidak dikenakan sanksi. Kalau dirampas kebun dan hasilnya untuk siapa, karena di dalamnya tidak terdapat kerugian negara.
0 comments:
POST A COMMENT