JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai
(DJBC) mengatakan penerimaan pajak cukai rokok tak tercapai tahun ini. Bahkan,
penerimaan cukai rokok hanya mencapai Rp 4 triliun hingga November 2015.
"Ya, saya kira memang target Rp 12,5
triliun. Artinya kita short di angka Rp 8,5 triliun. Ini yang membuat angka
penerimaan kuat di bawah target APBN Perubahan 2015," ujar Heru kepada
wartawan di kantor Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Kamis
(3/12).
Namun, Heru menegaskan penerimaan cukai akan
meningkat seiring digelarnya pemilihan kepala daerah (pilkada) di beberapa
daerah. Alasannya, para perokok marak di saat pilkada tersebut.
Selain itu, kata dia, meningkatnya penerimaan
cukai rokok disebabkan adanya PMK Nomor 20/PMK.04/2015 yang mengamanatkan
industri rokok harus membayar cukai di tahun berjalan.
"Tetapi mohon dicatat, di Desember ini akan
ada penerimaan yang besar dari cukai rokok. Cukai rokok akan berkontribusi paling
besar di Desember kira-kira kisarannya tiga kali lipat dari bulan-bulan
biasa," kata Heru.
Kemudian, kenaikan tarif yang berlaku awal
Januari 2016 ini untuk mendorong pabrik-pabrik rokok baik kecil dan besar untuk
memesan pita cukai di tahun ini dibandingkan tahun depan.
"Kami perkirakan pemesanan pita cukai itu
sekitar tiga kali lipat, nah kalau ini misalnya angka itu digabungkan dengan
angka-angka sebelumnya maka prediksi angka bea cukai itu sekitar 92 persen,
mudah-mudahan bisa lebih dari itu," pungkas dia.
0 comments:
POST A COMMENT