Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat rekonstruksi.
JAKARTA - Jessica dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pada 29 Januari 2016. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta sejak 30 Januari 2016.
Polisi menghadirkan Jessica Kumala Wongso dalam rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia hari ini. Jessica memasuki kafe mengenakan sandal jepit, celana 3/4, dan baju tahanan warna oranye dengan kaus lusuh di baliknya.
Awalnya, tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna ini menggerai rambutnya. Rambut sebahu itu dibiarkan tergerai, dan wajah Jessica cemberut kala difoto.
Ia lalu memperagakan beberapa adegan rekonstruksi kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna. Perempuan berparas oriental itu kemudian mengikat rambutnya dengan gaya kuncir kuda.
Jessica tampil tanpa riasan. Terlihat garis hitam di bawah matanya, muka sedikit pucat dan rambut yang tak terikat dengan sempurna. Wajahnya masih sama, cemberut. Tak ada senyum di bibirnya. Rekonstruksi digelar sejak sekitar pukul 08.45 WIB.
Wayan Mirna Salihin menjadi korban pembunuhan dengan modus racun sianida yang ditaruh di kopi es Vietnam di kafe Olivier, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Januari 2016.
Teman-teman Mirna Salihin saat ngopi tersebut telah diperiksa intensif. Salah seorang temannya, Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Hanie Juwita Boon berstatus saksi.
0 comments:
POST A COMMENT