Presiden Jokowi didampingi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melihat Kapal Pengangkut Ternak KM Camara Nusantara 1 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 11 Desember 2015. Kapal ini akan dimanfaatkan untuk pengiriman ternak.
Jakarta - Larangan
angkutan umum berbasis Internet yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan
mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo. Melalui akun Twitter-nya,
Jokowi menyatakan akan meminta penjelasan dari Menteri Ignasius Jonan.
"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," tulis Jokowi dalam akun Twitter-nya, @jokowi, Jumat, 18 Desember 2015. Cuitan Jokowi itu muncul pada pukul 10.30.
Jokowi mengisyaratkan pelarangan operasi transportasi online bukan solusi dari masalah transportasi saat ini. Bahkan dia menegaskan transportasi online sangat dibutuhkan masyarakat. Meski begitu, Jokowi meminta agar keberadaan transportasi online itu ditata.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta agar pemilik kendaraan umum berbasis Internet untuk berhenti beroperasi. Hal ini diperkuat dengan adanya surat yang dia layangkan kepada Polri pada Senin, 9 November 2015.
Dalam surat yang tertulis untuk kepolisian tersebut, Jonan menilai adanya sepeda motor maupun mobil berbasis aplikasi yang mengangkut orang maupun barang dengan memungut biaya kerap menimbulkan pro dan kontra. "Semakin maraknya pemanfaatan kendaraan umum dengan menggunakan aplikasi Internet, seperti Go-Jek, G-Box, Grab-Bike, Grab Car, Blu-Jek, dan Lady-Jek, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama operator angkutan umum," ujar Jonan seperti dikutip dalam surat resminya, Senin, 9 November 2015.
Menurut Jonan, keberadaan kendaraan yang mengangkut orang maupun barang itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasalnya, kendaraan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. "Pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014," ucapnya.
Melalui surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 yang dilayangkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut, Jonan mengisyaratkan agar kepolisian meminta para pengendara berhenti beroperasi mengangkut orang maupun barang. "Berdasarkan hal tersebut dimohon kiranya dapat mengambil langkah yang sesuai peraturan," tuturnya.
"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," tulis Jokowi dalam akun Twitter-nya, @jokowi, Jumat, 18 Desember 2015. Cuitan Jokowi itu muncul pada pukul 10.30.
Jokowi mengisyaratkan pelarangan operasi transportasi online bukan solusi dari masalah transportasi saat ini. Bahkan dia menegaskan transportasi online sangat dibutuhkan masyarakat. Meski begitu, Jokowi meminta agar keberadaan transportasi online itu ditata.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta agar pemilik kendaraan umum berbasis Internet untuk berhenti beroperasi. Hal ini diperkuat dengan adanya surat yang dia layangkan kepada Polri pada Senin, 9 November 2015.
Dalam surat yang tertulis untuk kepolisian tersebut, Jonan menilai adanya sepeda motor maupun mobil berbasis aplikasi yang mengangkut orang maupun barang dengan memungut biaya kerap menimbulkan pro dan kontra. "Semakin maraknya pemanfaatan kendaraan umum dengan menggunakan aplikasi Internet, seperti Go-Jek, G-Box, Grab-Bike, Grab Car, Blu-Jek, dan Lady-Jek, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama operator angkutan umum," ujar Jonan seperti dikutip dalam surat resminya, Senin, 9 November 2015.
Menurut Jonan, keberadaan kendaraan yang mengangkut orang maupun barang itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasalnya, kendaraan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. "Pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014," ucapnya.
Melalui surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 yang dilayangkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut, Jonan mengisyaratkan agar kepolisian meminta para pengendara berhenti beroperasi mengangkut orang maupun barang. "Berdasarkan hal tersebut dimohon kiranya dapat mengambil langkah yang sesuai peraturan," tuturnya.
0 comments:
POST A COMMENT