Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih. Dari kiri ke kanan: Saut Sitomorang, Laode Muhamad Syarif, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, dan Agus Rahardjo.
JAKARTA -
Aktivis Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho pesimis dengan lima
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jilid IV hasil pilihan Komisi III
DPR. Dia melihat, para pimpinan yang terpilih tidak mempunyai rekam
jejak dan komitmen yang baik dalam pemberantasan korupsi.
"Saya khawatir KPK bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi tapi Komisi Pelindung Koruptor," kata Emerson dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Emerson mencontohkan staf ahli Kepala Badan Intelijen Negara Saut Situmorang. Menurut dia, memang sulit melihat rekam jejak dan komitmen Saut dari latar belakang profesinya. Namun, tidak berpihaknya Saut terhadap komitmen pemberantasan korupsi setidaknya dapat dilihat dari sikapnya yang hendak membuat KPK 80 persen fokus kepada pencegahan.
"Para koruptor kan lebih senang dicegah daripada ditangkap," kata Emerson.
Selain itu, ada pula Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan, perwira tinggi Polri yang dijagokan Wakapolri Budi Gunawan. Budi sendiri sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut oleh KPK, sebelum dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan.
"Ke depannya bisa saja dia justru melindungi kasus rekening gendut perwira polisi," ucap dia.
Selain itu, Emerson juga menyoroti bagaimana Basaria baru menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjelang fit and proper test.
Sementara itu, KPK bertugas mengimbau para penyelenggara negara untuk secara periodik menyerahkan laporan LHKPN. Pimpinan terpilih KPK lain yang disoroti Emerson adalah Alexander Marwata.
Emerson mengingatkan bagaimana Alex yang dulunya Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini kerap mengajukan dissenting opinion atau beda pendapat saat memvonis koruptor, misalnya menilai mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak bersalah.
Alexander mengatakan bahwa pendapat berbeda yang dimilikinya itu karena tidak ingin putusan diambil berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat atau media massa.
Saat putusan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika, Alex juga kembali mengajukan dissenting opinion dan memutusnya tak bersalah.
"Jangan-jangan nanti dia juga minta kasus disetop karena menyatakan si A tak bersalah," kritik Emerson.
"Saya khawatir KPK bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi tapi Komisi Pelindung Koruptor," kata Emerson dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Emerson mencontohkan staf ahli Kepala Badan Intelijen Negara Saut Situmorang. Menurut dia, memang sulit melihat rekam jejak dan komitmen Saut dari latar belakang profesinya. Namun, tidak berpihaknya Saut terhadap komitmen pemberantasan korupsi setidaknya dapat dilihat dari sikapnya yang hendak membuat KPK 80 persen fokus kepada pencegahan.
"Para koruptor kan lebih senang dicegah daripada ditangkap," kata Emerson.
Selain itu, ada pula Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan, perwira tinggi Polri yang dijagokan Wakapolri Budi Gunawan. Budi sendiri sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut oleh KPK, sebelum dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan.
"Ke depannya bisa saja dia justru melindungi kasus rekening gendut perwira polisi," ucap dia.
Selain itu, Emerson juga menyoroti bagaimana Basaria baru menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjelang fit and proper test.
Sementara itu, KPK bertugas mengimbau para penyelenggara negara untuk secara periodik menyerahkan laporan LHKPN. Pimpinan terpilih KPK lain yang disoroti Emerson adalah Alexander Marwata.
Emerson mengingatkan bagaimana Alex yang dulunya Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini kerap mengajukan dissenting opinion atau beda pendapat saat memvonis koruptor, misalnya menilai mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak bersalah.
Alexander mengatakan bahwa pendapat berbeda yang dimilikinya itu karena tidak ingin putusan diambil berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat atau media massa.
Saat putusan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika, Alex juga kembali mengajukan dissenting opinion dan memutusnya tak bersalah.
"Jangan-jangan nanti dia juga minta kasus disetop karena menyatakan si A tak bersalah," kritik Emerson.
0 comments:
POST A COMMENT