Jakarta - Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk konsultasi dengan pakar hukum tata negara supaya tidak sesat logika penafsiran konstitusi dan undang-undang terkait perbedaan 'pansus' dan 'pansus angket' beserta bobot rekomendasi yang dihasilkan kedua pansus tersebut.
Pernyataan Politikus PDIP ini menanggapi pernyataan Wapres JK yang menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan rekomendasi Pansus Angket Pelindo II baik dari sisi politik maupun dari sisi lain.
"Ya 'dipertimbangkan' kan juga 'ditindaklanjuti'. Gimana, kan rekomendasi bukan keputusan, kan namanya rekomendasi masa tidak diperhatikan. Diperhatikan cuma bukan hanya itu diperhatikannya," jelas JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/12).
JK memastikan bahwa pemerintah memperhatikan segala rekomendasi Pansus Angket Pelindo II. Namun banyak faktor yang menjadi bahan pertimbangan lain.
"Selama 'rekomendasi' bunyinya, kita perhatikan, pasti. Tapi itu kan banyak faktor yang lainnya. Rekomendasi diperhatikan, pasti. Karena rekomendasi," tegas JK.
Mengenai Dirut Pelindo II yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, RJ Lino dan posisi Menteri BUMN, Rini Soemarno, JK mengatakan banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah terkait posisi keduanya.
"(RJ Lino dan Rini Soemarno?) Ya tentu ada hukumnya, apanya, macam-macam. Pokoknya macam-macam. Pastilah itu (jadi pertimbangan)," tutup JK.
Seperti diketahui, dalam sidang paripurna, DPR telah menyetujui rekomendasi Pansus Pelindo II agar Presiden Jokowi memecat Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino. Usulan ini karena keduanya dinilai terbukti melanggar konstitusi dan perundang-undangan.
Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan surat rekomendasi ke pimpinan DPR. Selanjutnya, surat itu akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.
"Tadi sudah dikirim langsung lewat Pak Fadli Zon sebagai pimpinan DPR, lalu surat itu nantinya langsung di kirim ke Presiden," kata Rieke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12).
Sementara pihak Istana mengaku belum menerima surat rekomendasi tersebut. Karena itu, pemerintah belum membahas masalah tersebut
0 comments:
POST A COMMENT