Foto : Ojek Online
Sistem
aplikasi penyedia jasa online sempat dilarang oleh menteri Perhubungan,
Ignasius Jonan, karena tidak sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2009, yang
mengatur bahwa kendaraan roda dua tidak bisa dijadikan alat transportasi
umum komersial.
Jonan menyoroti sistem keselamatan kendaraan roda dua.
Belakangan
Jonan membatalkan kebijakan tersebut, namun undang-undang yang melarang
kendaraan roda dua tidak diubah, sehingga kendaraan masih bisa
dimanfaatkan untuk kendaraan transportasi umum komersial.
Wakil
Presiden RI Jusuf Kalla menilai, bila yang dituntut oleh undang-undang
adalah sistem keamanannya, maka semua pihak harus menyesuaikan hal itu,
untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Sebenarnya sederhana saja, intinya kan dia minta safety kan, karena itulah safety-nya tetap dipertahankan,” terangnya.
Ia
menyadari teknologi akan selalu berkembang dan tidak bisa dibendung.
Justru yang harus disesuaikan adalah undang-undangnya, dengan tetap
mempertahankan unsur keselamatannya.
“Setiap undang-undang itu
dinamis apalagi teknologi, karena itu benar dia sebagai undang-undang,
tetapi transportasi juga harus melihat dari segi teknologinya yang
berkembang ini harus disesuaikan,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di
kantor Wapres Jakarta Pusat.
0 comments:
POST A COMMENT