BERITA | Nasional - Soal Ojek Online, Undang-Undang Harus Menyesuaikan Teknologi. Baca Ini! | BLOG GIAK INDONESIA.COM
Breaking News
Loading...

Sunday, 20 December 2015

BERITA | Nasional - Soal Ojek Online, Undang-Undang Harus Menyesuaikan Teknologi. Baca Ini!

07308ea4-ab54-4f2e-b3a3-f99b7f8aaf26_169
Foto : Ojek Online 
 
Sistem aplikasi penyedia jasa online sempat dilarang oleh menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, karena tidak sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2009, yang mengatur bahwa kendaraan roda dua tidak bisa dijadikan alat transportasi umum komersial.

Jonan menyoroti sistem keselamatan kendaraan roda dua.
Belakangan Jonan membatalkan kebijakan tersebut, namun undang-undang yang melarang kendaraan roda dua tidak diubah, sehingga kendaraan masih bisa dimanfaatkan untuk kendaraan transportasi umum komersial.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai, bila yang dituntut oleh undang-undang adalah sistem keamanannya, maka semua pihak harus menyesuaikan hal itu, untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Sebenarnya sederhana saja, intinya kan dia minta safety kan, karena itulah safety-nya tetap dipertahankan,” terangnya.

Ia menyadari teknologi akan selalu berkembang dan tidak bisa dibendung. Justru yang harus disesuaikan adalah undang-undangnya, dengan tetap mempertahankan unsur keselamatannya.

“Setiap undang-undang itu dinamis apalagi teknologi, karena itu benar dia sebagai undang-undang, tetapi transportasi juga harus melihat dari segi teknologinya yang berkembang ini harus disesuaikan,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wapres Jakarta Pusat.

google+

linkedin

About Author
  • Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Sed posuere consecteturDonec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Read More

    0 comments:

    POST A COMMENT

     

    About Us

    animasi-bergerak-kapal-laut-0197 Hubungi : Bapak DEDY S: 0812-1315-4156 | Jasa Pengiriman Laut

    Gallery