Jalan diberi pembatas agar warga tak menyeberang sembarangan.
DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok gencar menertibkan para penyeberang jalan di sekitar pusat perbelanjaan dan Terminal Depok. Pasalnya, banyak pejalan kaki menyebarang dengan cara melompat atau menerobos pembatas jalan, padahal sudah disediakan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Seorang wanita berusia 40 tahun justru marah–marah dan melawan petugas saat ditangkap karena menerobos pembatas jalan. Ia bahkan menolak menyerahkan KTP miliknya kepada petugas.
Kemudian, wanita itu melaporkan penangkapan dirinya kepada kerabatnya. Pelaku mengaku mempunyai kakak yang bekerja sebagai anggota Gegana Polri.
“Saya tidak terima begini, masa mau menyeberang saja ditangkap. Kalian belum tahu ya, kakak saya di Gegana. Siapa nama atasan kalian,” kata wanita itu sambil menelfon kakaknya,” Rabu (30/12/2015).
Namun, Kasatpol PP Kota Depok Nina Suzana dengan tegas tetap memarahi wanita itu. Ia meminta pelaku menaati peraturan. “Bilang saja, suruh menemui saya Kasatpol PP Depok,” ucapnya.
Tahap selanjutnya, mereka yang masih membandel akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan yang sanksinya tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta karena melanggar Perda Pengawasan Pengendalian dan Ketertiban Umum Nomor 16 Tahun 2012.
Sementara Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menuturkan, alasan menerobos pembatas jalan umumnya adalah agar lebih cepat sampai ke seberang.
“Alasannya ingin cepat. Kami akan tegas menjerat dengan pasal tindak pidana ringan . Kalau ada PNS yang menyebrang juga harus dikenakan sanksi,” ucapnya.
0 comments:
POST A COMMENT