Ilustrasi: (Foto: SPBU)
JAKARTA - Anggota parlemen meminta pemerintah meninjau ulang rencana pungutan dana ketahanan energi dari setiap liter bensin yang dibeli masyarakat. Hal ini mengingat landasan hukum dari pungutan tersebut masih belum jelas.
Anggota Komisi VII Ramson Siagian berpendapat, jika pungutan tersebut dilakukan, harus ada Peraturan Pemerintah yang menjelaskan mengenai pungutan tersebut. Tidak bisa hanya berlandaskan Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen).
"Kalau pungutan ini berdasarkan Permen atau Kepmen itu melanggar hukum, harus melalui PP langsung ditandatangani presiden, itu sesuai dengan UU PNBP," papar Politisi Gerindra ini, Rabu (30/12/2015).
Dalam PP tersebut, lanjutnya, pemerintah harus menjelaskan mekanisme pungutan. Tidak hanya itu, PP tersebut harus menjelaskan mengenai landasan hukum pemungutan dana ketahanan energi.
"Dalam PP nya itu harus menjelaskan pungutan itu dasarnya apa, mekanismenya, mekanisme pungutan PNBP di luar yang sudah ada di UU PNBP harus oleh PP tidak bisa setingkat Permen dan Kepmen," tukas dia.
Sebagai tambahan, pemerintah berencana akan memungut dana ketahanan energi sebesar Rp200 untuk premium dan Rp300 untuk solar yang akan efektif dilaksanakan pada tanggal 5 Januari mendatang. Namun, hingga saat ini pemerintah belum memiliki payung hukum terkait kebijakan tersebut sehingga menuai kritikan dari masyarakat.
0 comments:
POST A COMMENT