IP / SPI B2
Perijinan yang harus dilengkapi saat Anda berencana untuk mengimpor Bahan Berbahaya (B2) seperti misalnya merkuri, besi oksida (seperti misalnya Red Iron Oxide) ataupun besi hidroksida, salah satunya adalah IP Bahan Berbahaya (B2) atau Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya (link download skep ada di bawah).
Dengan diterbitkannya peraturan Menteri Perdagangan tersebut di atas, maka secara otomatis dalam setiap importasi barang yang tergolong sebagai katagori bahan berbahaya wajib untuk memiliki dan melampirkan izin berupa IP B2 (Importir Produsen Bahan Berbahaya) / SPI B2 (Surat Persetujuan Impor Bahan Berbahaya) di setiap importasinya dengan disertai Laporan Suveyor (LS) yg telah dilaksanakan di negara pemuatan barang oleh lembaga surveyor yg ditunjuk oleh pemerintah.
Dasar hukum
Berikut
ini adalah dasar hukum yang memayungi aturan kewajiban memiliki IP B2 /
SPI B2 bagi importir yang mengimpor bahan berbahaya ke Indonesia:
No | Aturan | Nomor | Keterangan | Download |
---|---|---|---|---|
1 | Peraturan Menteri Perdagangan | 44/M-DAG/PER/9/2009 | Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya | |
2 | Peraturan Menteri Perdagangan | 23/M-DAG/PER/9/2011 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya | |
3 | Peraturan Menteri Perdagangan | 75/M-DAG/PER/10/2014 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya |
Persyaratan
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk mengurus ijin IP B2 / SPI B2 dari Kementerian Perdagangan:
No | Dokumen | Layanan | Keterangan | Syarat |
---|---|---|---|---|
1 | NPWP | NPWP | Nomor Pokok Wajib Pajak | Wajib |
2 | API | API-P | Angka Pengenal Importir Produsen | Wajib |
3 | Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan | TDP | Tanda Daftar Perusahaan | Wajib |
4 | DJBC | NIK | Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) | Wajib |
5 | Rekomendasi DirJen IAK | Rekomendasi IAK - Barang Berbahaya Tertentu (B2) | Rekomendasi Dirjen IAK - Barang Berbahaya Tertentu (B2) | Pilihan #1 |
6 | Rekomendasi Badan Pengawasan Obat & Makanan | Rekomendasi Badan POM - Barang Berbahaya Tertentu (B2) | Rekomendasi Badan Pengawasan Obat & Makanan - Barang Berbahaya Tertentu (B2) | Pilihan #1 |
7 | Rekomendasi Dirjen BIM, Kementerian Perindustrian | Rekomendasi BIM - B2 | rekomendasi Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur - Bahan Berbahaya | Pilihan #1 |
8 | Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan | SIUP | Surat Izin Usaha Perdagangan | Pilihan #3 |
9 | Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan | IUI | Izin Usaha Industri | Pilihan #3 |
10 | Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan | TDI | Tanda Daftar Industri | Pilihan #3 |
11 | Perijinan BKPM | IUI - PMA | Izin Usaha Industri Penanaman Modal Asing | Pilihan #3 |
12 | Perijinan BKPM | Izin Perluasan | Izin Perluasan | Pilihan #3 |
13 | Perijinan BKPM | IUT - BKPM | Izin Usaha Tetap | Pilihan #3 |
14 | Lain-lain | Kontrak Kerjasama Kontraktor dengan Pemerintah/Badan Pelaksana | Kontrak Kerjasama Kontraktor dengan Pemerintah/Badan Pelaksana | Pilihan #3 |
Sumber: http://inatrade.kemendag.go.id/index.php/perijinan/get_perijinan_detail/010010
Barang yang tidak diatur
Apabila
barang impor yang rencananya akan diimpor tidak termasuk yang diatur
dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut diatas, maka Anda dapat
mengajukan Permohonan Rekomendasi Impor Bahan Kimia ke Direktorat
Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian Republik
Indonesia, untuk mendapatkan Surat Keterangan Impor Bahan Kimia yang
diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, dan mencakup keterangan
bahan kimia yang akan diimpor, serta dinyatakan status tata niaga impor
nya tidak diatur oleh Permendag terkait.
Dengan demikian, secara jelas bahwa bahan kimia yang akan diimpor itu tidak tergolong sebagai bahan yang diatur melalui importir produsen serta tidak diatur tata niaga impor dan peredarannya oleh instansi penerbit peraturan.
Dengan demikian, secara jelas bahwa bahan kimia yang akan diimpor itu tidak tergolong sebagai bahan yang diatur melalui importir produsen serta tidak diatur tata niaga impor dan peredarannya oleh instansi penerbit peraturan.
0 comments:
POST A COMMENT