Saya pengguna kartu kredit ANZ dengan nomor 43xx xxxx 3051 atas nama Samuel Satiadi. Pada bulan September 2015 di kartu saya ada tagihan sebesar Rp27,374,940 jatuh tempo tanggal 5 Oktober 2015.Setelah kembali dari perjalanan luar kota, saya melakukan pembayaran pada tanggal 5 Oktober 2015 melalui internet banking BCA sebesar Rp27,375,000.
Bulan berikutnya saya cukup dikagetkan saat menerima tagihan baru ada charge keterlambatan Rp150,000 dan interest charge sebesar Rp1,019,932. Tanggal 3 November 2015 saya menelepon call center ANZ di 0804 1000 269 diterima oleh Ibu Cynthia. Setelah mendengar keluhan saya Ibu Cynthia memberi informasi bahwa saya terlambat 1 hari dalam melakukan pembayaran, pembayaran saya baru diterima oleh pihak ANZ tanggal 6 Oktober 2015. Ibu Cynthia membuat laporan untuk menghapus keterlambatan dan interest charge dengan nomor laporan MC03s415.
Beberapa hari yang lalu saya kembali menghubungi ANZ (lupa mencatat tanggal & berbicara kepada siapa) dan mendapat info bahwa charge keterlambatan dan interest charge tidak bisa dihapus dan saya diwajibkan membayar semua denda tersebut.
Hal yang saya anggap tidak masuk akal di kasus ini adalah karena keterlambatan satu hari pihak ANZ mendenda saya sebesar Rp1,019,932 (ATAU SETARA 3,7 persen LEBIH UNTUK KETERLAMBATAN 1 HARI).Saya tidak merasa terlambat karena tagihan jatuh tempo 5 Oktober 2015 dan saya melakukan pembayaran tanggal 5 Oktober 2015 (di buku BCA yang saya print saldo saya sudah terdebet di tanggal tersebut). Bayangkan bagaimana jika ada keterlambatan 10 hari atau 30 hari atau berbulan-bulan. Maka bisa dipastikan bahwa anda akan masuk kepada sebuah lingakaran jerat hutang yang sangat membebani dan collector akan rajin untuk meyambangi kediaman Anda.
Untuk rekan pembaca sekalian harap berlaku bijak dan berhati-hati dalam memilih bank penyedia kartu kredit. Saya berpendapat dalam hal ini ANZ tidak ada bedanya dengan rentenir atau tengkulak. Dalam waktu dekat saya akan menutup kartu ANZ dan tidak akan berhubungan lagi dengan ANZ, masih banyak bank lain yang menawarkan fasilitas kredit dengan biaya “wajar”. Terima kasih redaksi sudah memuat tulisan saya.
0 comments:
POST A COMMENT