Komisi II DPR RI menolak
rencana hibah lahan Kemayoran untuk pembangunan Wisma Atlet kepada
Pemprov DKI. Mereka menyatakan tidak setuju pemanfaatan aset Wisma Atlet
setelah digunakan untuk Asian Games 2018 diperuntukkan rumah susun bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta,
Heru Budihartono mengatakan dari awal dirinya sudah tidak yakin rencana
hibah lahan wisma atlet akan disetujui oleh DPR RI. Apalagi dengan
adanya peruntukan wisma atlet setelah Asian Games dijadikan sebagai
rusun bagi MBR.
“Ternyata, ramalan saya benar kan. Setelah rapat di Sekretariat
Negara (Setneg), hibah tidak disetujui DPR RI,” kata Heru di Balai Kota,
Kamis (3/12).
Mendengar kabar itu, Heru merasa senang, karena dia tidak akan
tersandera dengan konsep membangun Wisma Atlet yang kemudian akan
dimanfaatkan sebagai rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
“Nah sekarang lupakan hibah. Tapi Setneg harus bersurat kepada
Gubernur bahwa hibah sudah tidak bisa dijalankan. Sehingga, surat
keputusan dan surat-surat yang sudah diterbitkan oleh Pak Gubernur yang
sudah kita jalankan itu dapat direvisi. Jadi bukan hibah lagi tapi
menjadi kerja sama pemanfaatsn (KSP) aset, dari Setneg dengan Pemprov
DKI,” jelasnya.
Dengam konsep KSP Aset, maka Pemprov tinggal menunjuk pelaksana
pembangunan wisma atlet yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Setneg
menunjuk Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran sebagai pihak
pengelola lahan.
Artinya, wisma atlet akan dibangun untuk keperluan komersial, seperti menjadi hotel atau apartemen.“Pemprov menunjuk Jakpro. Setneg menunjuk Kemayoran. Ya sudah
membangun komersial. Jadi wisma atlet dibangun secara komersial, setelah
itu bisa buat hotel, apartemen,” tuturnya.
Meski Pemprov DKI tidak lagi memiliki kewenangan untuk menentukan
pemanfaatan wisma atlet, Heru meminta PT Jakpro untuk menghitung secara
benar skema bisnis yang akan dijalankan. Karena gedung yang dibangun
diatas lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Penggunan
Lahan (HPL).
“Kalau dia bangun apartemen di lahan dengan status HGB diats HPL,
harganya tidak seperti gedung yang dibangun diatas lahan HGB murni.
Mungkin peminatnya nggak mau beli. Kecuali dihitung bebar, setelah itu
boleh dimanfaatkan untuk hotel,” jelasnya.
Bila rencana hibah itu benar-benar ditolak DPR RI, Heru menegaskan PT
Jakpro harus merevisi proposal bisnis untuk pembangunan wisma atlet.
Tetapi perbaikan proppsal dapat dilakukan setelah ada surat resmi dari
Setneg tentan penolakan hibah tersebut.
“Nah ini saya harus lapor ke Pak Gubernur dan Ketua DPRD DKI, bahwa
usulan proposal dari Jakpro harus diperbaiki. Perbaikannya dilakukan
setelah ada surat dari Setneg. Sehingga administrasinya benar semua.
Nggak apa-apa kalau mau diperbaiki di Januari, kan ini kasus yang
berbeda,” tukasnya. (john)
sumber: poskota
0 comments:
POST A COMMENT