Proses penyidikan sudah sesuai prosedur dan ada lebih dari 2 bukti
(Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief,)
JAKARTA - Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief,
optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan
praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard
Joost Lino.
Lino mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Saat ini, proses sidang praperadilan yang diajukan Lino masih berjalan di Pengadilan.
"Kan mereka praperadilan, jadi kita berusaha siapin tim kita, sedang berlangsung, kami optimistis bahwa kami cukup kuat," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Januari 2016.
Laode meyakini bahwa apa yang dikerjakan oleh penyidiknya terkait penyidikan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Termasuk, mempunyai alat bukti cukup untuk menyatakan perkara ini layak masuk tahap penyidikan dengan menetapkan Lino sebagai tersangka.
"Bukti-bukti kita lumayan solid, lebih dari 2 alat bukti yang kita punya dan karena kita melakukan apa yang seharusnya dikerjakan," tegas Laode.
Terkait panggilan untuk Lino, Laode menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses praperadilan. "Jadi kita lihat dulu praperadilannya. Habis itu kita tentukanlah langkah-langkah berikutnya?," ujar Laode.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Terhadap penetapan ini, Lino mengajukan gugatan praperadilan.
0 comments:
POST A COMMENT