Selasa, 1 Desember 2015, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean B Balikpapan dan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian
Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara
(BMN) hasil penindakan berupa Hasil Tembakau, Eks Barang Kiriman Pos,
dan MMEA. Acara pemusnahan ini dibuka oleh sambutan Kepala KPPBC TMP B
Balikpapan, Bpk. Kunawi. Dilanjutkan sambutan dari Kepala Kanwil DJBC
Kalbagtim.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim menyampaikan bahwa sudah menjadi tugas dari DJBC selaku community protector
untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang impor yang
dapat membawa dampak negatif bagimasyarakat. Pada kesempatan tersebut
beliau juga menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
seluruh instansi terkait dan stake holder yang telah bekerjasama dengan baik dan telah mendukung kami dalam melaksanakan tugas.
Barang Milik Negara yang dimusnahkan terdiri dari 6.357.884 batang
rokok berbagai merk, 1 paket sex toys, 2 paket spare parts dan full set
airsoftgun, 1.920 kaleng minuman ringan, 5 peti minuman alkohol, 32
butir Viagra, 24 karton peralatan kosmetik serta berbagai jenis barang
lainnya. Total potensi kerugian Negara yang timbul akibat peredaran
rokok ilegal tersebut adalah sebesar Rp. 1.967.280.000,00 (satu miliar
sembilan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu
rupiah).
Proses pemusnahan hasil tembakau dan barang kiriman pos dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator, sementara
untuk 2 full set air softgun dilakukan dengan cara dipotong dengan
gerinda. Kegiatan ini disaksikan oleh unsur Polri, TNI, pemerintah Kota
Balikpapan serta media baik cetak maupun elektronik.
0 comments:
POST A COMMENT