Lawang, Malang-Bertempat
di Area CV. Tri Surya, Jumat (27/11/2015) KPPBC TMP Tanjung Perak
melaksanakan Pemusnahan Barang Dikuasai Negara dan Barang Milik Negara.
Acara pemusnahan ini dimulai pukul 10.00 dan dibuka dengan sambutan dan
pembacaan Press Release oleh Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak, Bpk. Efrizal.
Acara dihadiri oleh instansi terkait seperti Balai Besar POM dan
Karantina Pertanian Surabaya sebagai saksi dalam kegiatan pemusnahan
ini.
Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan atas Barang Dikuasai Negara sebesar
±6.380 kg Garlic. “Barang yang dimusnahkan ini adalah barang yang
ditemukan lebih ketika pemeriksaan fisik dan tidak sesuai dengan jumlah
yang tertera dalam pemberitahuan barang” tutur Bpk. Efrizal dalam
sambutannya. Garlic ini telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara
sesuai dengan Keputusan Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak Nomor
KEP-10627/WBC.10/KPP.MP.01/2015 dan mengingat barang yang bersangkutan
telah mengalami kebusukan maka atas barang tersebut dimusnahkan dengan
cara dihancurkan (crushing).
Pemusnahan yang kedua adalah pemusnahan atas Barang Milik Negara berupa :
-Barang cetakan berupa buku,buku bacaan,koran dan kalender sejumlah 13 carton dan ±277 pcs
-Dried Fruit Screw Plant (vanili) sejumlah 600 bag @25kg -Obat-obatan dan bahan kimia sejumlah 883 pcs
-Minyak wangi sejumlah 31 botol -MMEA sejumlah 12 botol
-Kosmetik sejumlah 274 pcs
-Pupuk sejumlah 203 kg
-Bibit semangkasejumlah 149 kaleng
-Boneka sejumlah 6 carton dan ±111 pcs
-Garmen dan produk tekstil berupa pakaian bekas,taplak meja bekas,mukena,sajadah dll sejumlah 34 carton, 8 bags dan ±89 pcs
"Barang Milik Negara ini adalah barang yang tidak diurus oleh importir
sehingga status atas barang tersebut menjadi Barang yang Tidak Dikuasai"
jelas Bpk. Efrizal. Pemusnahan atas barang-barang tersebut dilakukan
dengan cara dibakar dalam tungku api. Pemusnahan ini telah mendapat ijin
dari KPKNL dengan rincian sebagai berikut:
-Surat Persetujuan Pemusnahan Nomor S-16/MK.6/WKN.10/KN.10/2015 Tanggal 29 Juni 2015
-Surat Persetujuan Pemusnahan Nomor S-20/MK.6/WKN.10/KN.10/2015 Tanggal 02 Juli 2015
-Surat Persetujuan Pemusnahan Nomor S-101/MK.6/WKN.10/KN.10/2015 Tanggal 13 Agustus 2015
-Surat Persetujuan Pemusnahan Nomor S-98/MK.6/WKN.10/KNL.01/2015 Tanggal 13 Agustus 2015
-Surat Persetujuan Pemusnahan Nomor S-100/MK.6/WKN.10/KNL.01/2015 Tanggal 13 Agustus 2015
-Surat Persetujuan Pemusnahan Nomor S-99/MK.6/WKN.10/KNL.01/2015 Tanggal 13 Agustus 2015
-Surat Persetujuan Pemusnahan Nomor S-16/MK.6/WKN.10/KN.10/2015 Tanggal 29 Juni 2015
-Surat Persetujuan Pemusnahan Nomor S-17/MK.6/WKN.10/KN.10/2015 Tanggal 29 Juni 2015
-Surat Persetujuan Pemusnahan Nomor S-18/MK.6/WKN.10/KN.10/2015 Tanggal 29 Juni 2015
-Surat Persetujuan Pemusnahan Nomor S-19/MK.6/WKN.10/KN.10/2015 Tanggal 02 Juli 2015
-Surat Persetujuan Pemusnahan Nomor S-20/MK.6/WKN.10/KN.10/2015 Tanggal 02 Juli 2015
-Surat Persetujuan Pemusnahan Nomor S-21/MK.6/WKN.10/KN.10/2015 Tanggal 07 Juli 2015
-Surat Persetujuan Pemusnahan Nomor S-285/MK.6/KN.5/2015 Tanggal 03 Juli 2015
-Surat Persetujuan Pemusnahan Nomor S-286/MK.6/KN.5/2015 Tanggal 03 Juli 2015
(PLI KPPBC TMP Tanjung Perak)
0 comments:
POST A COMMENT