Aktivitas bongkar muat peti kemas di Dermaga 107 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 11 Desember 2015.
Jakarta
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi
mengklaim lembaganya sudah berhasil menekan waktu tunggu barang di
pelabuhan (dwelling time). "Kami sudah mempercepat pelayanan custom clearance," katanya dalam paparan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DBC) di kantornya, Jumat, 8 Januari 2015.
Hingga akhir Desember 2015, kata Heru, proses custom clearance oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai di pelabuhan sudah berkurang menjadi hanya 0,43 hari dari target 0,5 hari. "Ini memberikan sumbangan signifikan dalam menurunkan dwelling time."
Saat ini, menurut Heru, durasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sudah sesuai dengan target Presiden. "Kami terus mengembangkan kebijakan strategis untuk mempercepat arus barang dengan percepatan pelayanan dalam mendukung sistem logistik nasional."
Permasalahan waktu tunggu barang ekspor dan impor di pelabuhan ini memang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Presiden Joko Widodo pernah marah besar pada pertengahan 2015 karena target dwelling time 4,7 hari tidak tercapai.
Salah satu upaya Ditjen Bea Cukai untuk menekan dwelling time ialah dengan menerapkan sistem pembayaran secara elektronik melalui modul penerimaan negara (MPN) G-2 dinilai bisa mempercepat dwelling time.
Dengan sistem ini, Heru menjelaskan, pembayaran kepabeanan dapat dilakukan kapan pun dalam waktu 24 jam dan tak mengenal hari libur. "Tidak tergantung jam operasional bank atau pos, serta dapat mempercepat pelayanan dan meningkatkan akurasi pencatatan penerimaan negara secara realtime."
Hingga akhir Desember 2015, kata Heru, proses custom clearance oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai di pelabuhan sudah berkurang menjadi hanya 0,43 hari dari target 0,5 hari. "Ini memberikan sumbangan signifikan dalam menurunkan dwelling time."
Saat ini, menurut Heru, durasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sudah sesuai dengan target Presiden. "Kami terus mengembangkan kebijakan strategis untuk mempercepat arus barang dengan percepatan pelayanan dalam mendukung sistem logistik nasional."
Permasalahan waktu tunggu barang ekspor dan impor di pelabuhan ini memang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Presiden Joko Widodo pernah marah besar pada pertengahan 2015 karena target dwelling time 4,7 hari tidak tercapai.
Salah satu upaya Ditjen Bea Cukai untuk menekan dwelling time ialah dengan menerapkan sistem pembayaran secara elektronik melalui modul penerimaan negara (MPN) G-2 dinilai bisa mempercepat dwelling time.
Dengan sistem ini, Heru menjelaskan, pembayaran kepabeanan dapat dilakukan kapan pun dalam waktu 24 jam dan tak mengenal hari libur. "Tidak tergantung jam operasional bank atau pos, serta dapat mempercepat pelayanan dan meningkatkan akurasi pencatatan penerimaan negara secara realtime."
0 comments:
POST A COMMENT