Tunjangan Pegawai BKN capai Rp 22 Juta, Kesejahteraan dimulai? | BLOG GIAK INDONESIA.COM
Breaking News
Loading...

Wednesday, 6 January 2016

Tunjangan Pegawai BKN capai Rp 22 Juta, Kesejahteraan dimulai?






a6
         
 SpeedMedia-Online.com - Jakarta : Melalui pertimbangan tentang adanya peningkatan dari kinerja pegawai untuk bisa melaksanakan reformasi birokrasi yang sudah dilakukan oleh lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah memandang untuk tunjangan kinerja yang selama ini sudah diberikan perlu untuk ditingkatkan kembali.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perpres Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Di dalam Perpres tersebut disebutkan kalau Pegawan (PNS, TNI, Polri, dan pegawai lainnya berdasarkan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang bakal diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh untuk satuan organisasi di lingkungan BKN) yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Bukan hanya diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saja, namun juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Adapun Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud  tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan BKN yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan BKN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan BKN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
    dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di lingkungan BKN yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan
    BKN;
e. Pegawai di lingkungan BKN yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
    menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

  Untuk masalah besarnya Tunjangan Kinerja sebagaiman dimaksud adalah yang telah terantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu :

download

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal  5 ayat (1,2) Perpres Nomor 120 Tahun 2015 itu.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Kutipan hatree.co, Perpres ini juga menegaskan, bagi Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud  lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Oktober 2015 itu.

Sebelumnya, pegawai yang bekerja di lingkungan RRI mendapatkan tunjangan hingga Rp 14 juta, sekarang di lingkungan BKN mendapatkan hingga Rp 22 juta. Apakah kesejahteraan sudah dimulai? (Dedy)

google+

linkedin

About Author
  • Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Sed posuere consecteturDonec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Read More

    0 comments:

    POST A COMMENT

     

    About Us

    animasi-bergerak-kapal-laut-0197 Hubungi : Bapak DEDY S: 0812-1315-4156 | Jasa Pengiriman Laut

    Gallery