JAKARTA -
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut
Binsar Panjaitan, mengatakan bahwa draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor
15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan tuntas
pada Selasa, 26 Januari 2016.
"Sudah dibicarakan, drafnya hampir 80 persen tinggal finalisasi dalam dua hari ini. Nanti Selasa akan finalisasi, sudah itu selesai kami ke Parlemen," kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Januari 2016.
Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sendiri sudah masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Luhut mengatakan ada sejumlah poin yang mendesak dibahas untuk revisi undang-undang ini.
"Banyak ada sepuluh bab kayaknya. Itu agar kewenangan-kewenangan polisi dapat lebih baik lagi," kata Luhut.
"Sudah dibicarakan, drafnya hampir 80 persen tinggal finalisasi dalam dua hari ini. Nanti Selasa akan finalisasi, sudah itu selesai kami ke Parlemen," kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Januari 2016.
Meski demikian, kata Luhut, pemerintah masih terus mengkaji kemungkinan
revisi dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(perppu) terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Sekarang kami siapkan materinya, bisa ke perppu bisa ke revisi, kami
lagi komunikasi. Bisa juga perppu atau revisi. Itu kan hanya soal cara
saja. Jadi kalau kami feeling enak dengan revisi kami revisi," tuturnya.
Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sendiri sudah masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Luhut mengatakan ada sejumlah poin yang mendesak dibahas untuk revisi undang-undang ini.
"Banyak ada sepuluh bab kayaknya. Itu agar kewenangan-kewenangan polisi dapat lebih baik lagi," kata Luhut.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Saud Usman Nasution mengatakan perlu dilakukan revisi Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme lantaran UU yang ada belum mengatur secara komprehensif perihal pencegahan terorisme.
Sementara itu, Ketua DPR, Ade Komarudin mengatakan pihaknya juga akan melakukan upaya mempercepat penyelesaian amandeman legislasi ini nantinya. DPR sedang menunggu draf dari pemerinta
"Kami kerja keras semua. Revisi ini tentu untuk menberikan rasa aman kepada masyarakat," kata Ade.
0 comments:
POST A COMMENT