Makassar - Putusan tak berimbang Pengadilan
Negeri Makassar atas vonis 1 bulan 15 hari dengan gugatan telah
melakukan penyerobotan tanah milik ibu syifa Ahmad dan dengan alasan
Rusdy menutup akses/jalan menuju rumah belakang saksi yang katanya itu
adalah fasum (fasilitas umum).
Pihak tergugat Rusdy Wijaya Alias Rusdy (39) tahun warga
jalan cendrawasih No. 32, Rt 007/ Rw 002 kelurahan kunjung mae kecamatan
mariso kota makassar merasa keputusan pihak Pengadilan Negeri Makassar
dianggap sepihak.
Sementara pengacara MURLIANTO, SH.,MH. Sebagai Konsultan
Hukum Rusdy Wijaya mengatakan tuntutan hakim ketua Nomor Tuntutan
Reg.Perk.: PDM-84/MKS/Ep/09/2015. Melalui jumpa pers di Cafe Cangkir
senin 25/01/2015. "Jaksa pengadilan hanya mempertimbangkan atas dasar
penyerobotan seluas 7 cm yang di bangun berupa tiang oleh tergugat.
Bukan putusan berdasarkan alih fungsi pasum sesuai dengan laporan awal
bu Syifa ahmad" tuturnya pada
Sementara berdasarkan pengkuran dengan surat ukur
pertanggal 17/06/2014 No.01008/2014 dengan luas tanah 87 M2 atas nama
SADOQ ALWI dan SABIR ALWI terjadi maka tergugat segera malakukan
pembongkaran tiang miliknya tersebut yang pada awalnya kedua belah pihak
tak ada yang menyadari masing masing dari mereka telah melawati batas
tanah. Dimana ibu Syifa Achmad juga telah melakukan pembangunan seluas
17 Cm dari luas bangunan miliknya sendiri.
Atas putusan pengadilan tersebut maka pihak tergugat Rusdy Wijaya
berencana melakukan banding karena merasa ini adalah keputusan sepihak
tampa pertimbangan laporan awal Bu Syifa yang mengklaim itu adalah
pasum.
0 comments:
POST A COMMENT