Berawal dari perburuan saya mencari perumahan yang lokasinya masih asri dan tidak terlalu jauh dari Jakarta, maka saya pun melakukan survey ke beberapa perumahan yang tersebar di kawasan Cinangka, Depok, yang jaraknya lebih kurang 1km dari lapangan terbang Pondok Cabe . Setelah survey ke beberapa perumahan dan cluster di lokasi sekitar, saya juga menyambangi perumahan RIVERA HILLS yang berada di area tersebut.
Kala itu sales marketing yang melayani saya adalah sdr. Ibnu dan juga direktur marketingnya, pak Wahyu. Dan dari mereka saya dijelaskan bahwa pembangunan unit indent dan dijanjikan selesai dan serah terima 6 bulan setelah pembayaran Lunas atau akad kredit disetujui pihak bank.
Karena terbuai dengan bujuk rayu mereka - apalagi lokasi dan viewnya memang menarik - akhirnya saya pun memutuskan untuk membeli 1 unit dengan tipe 36/72. Setelah tercapai kesepakatan harga maka pada awal Oktober 2013 saya pun melakukan pembelian tunai (cash keras) dengan catatan sudah termasuk biaya balik nama ke Sertifikat dan juga IMB (tertulis dalam salinan pembayaran). Adapun selama proses pengerjaan rumah berlangsung saya pun meminta jaminan dengan surat Pengikatan Jual Beli dari notaris. Sebulan kemudian surat Pengikatan Jual Beli pun sudah diserahkan kepada saya.
Singkat cerita 6 bulan pun berlalu. Namun ketika saya ke lokasi, unit rumah saya yang terletak di Blok D3 nomor 26 ternyata belum selesai dibangun oleh PT. PERMATA BANGUN ADIPRAJA (PBA) selaku pihak pengembang. Saya pun mengajukan complain kepada sdr. Ibnu dan Wahyu. Namun dengan entengnya mereka melemparkan tanggungjawab dengan alasan sudah tidak bekerja di PBA.
Waktu terus berlalu, dan pertengahan 2014 tiba-tiba saja kantor marketing mereka yang berada persis di depan gerbang pintu masuk perumahan tutup. Tentu saja ini menyulitkan saya yang ingin mengajukan pengaduan. Apalagi ditambah tak ada lagi aktivitas pembangunan di dalam perumahan.
Pertengahan 2015 saya pun mendapat kabar bahwa perumahan RIVERA HILLS telah di take over dengan pengembang baru yang membuka kantor pemasaran di daerah Gaplek, Pondok Cabe.
Lalu saya beserta puluhan konsumen lainnya (ada banyak yang bernasib seperti saya) pun mendatangi kantor pemasaran tersebut. Di sana, kami diterima oleh ibu Novi (staff dari PBA) dan Pak Hapiz yang merupakan direktur dari pihak pengembang baru. Dengan mereka saya meminta penyelesaian unit rumah saya beserta Sertifikat dan IMB yang sudah atas nama saya. Dan mereka mrnjanjikan akan segera diselesaikan.
Kala itu sales marketing yang melayani saya adalah sdr. Ibnu dan juga direktur marketingnya, pak Wahyu. Dan dari mereka saya dijelaskan bahwa pembangunan unit indent dan dijanjikan selesai dan serah terima 6 bulan setelah pembayaran Lunas atau akad kredit disetujui pihak bank.
Karena terbuai dengan bujuk rayu mereka - apalagi lokasi dan viewnya memang menarik - akhirnya saya pun memutuskan untuk membeli 1 unit dengan tipe 36/72. Setelah tercapai kesepakatan harga maka pada awal Oktober 2013 saya pun melakukan pembelian tunai (cash keras) dengan catatan sudah termasuk biaya balik nama ke Sertifikat dan juga IMB (tertulis dalam salinan pembayaran). Adapun selama proses pengerjaan rumah berlangsung saya pun meminta jaminan dengan surat Pengikatan Jual Beli dari notaris. Sebulan kemudian surat Pengikatan Jual Beli pun sudah diserahkan kepada saya.
Singkat cerita 6 bulan pun berlalu. Namun ketika saya ke lokasi, unit rumah saya yang terletak di Blok D3 nomor 26 ternyata belum selesai dibangun oleh PT. PERMATA BANGUN ADIPRAJA (PBA) selaku pihak pengembang. Saya pun mengajukan complain kepada sdr. Ibnu dan Wahyu. Namun dengan entengnya mereka melemparkan tanggungjawab dengan alasan sudah tidak bekerja di PBA.
Waktu terus berlalu, dan pertengahan 2014 tiba-tiba saja kantor marketing mereka yang berada persis di depan gerbang pintu masuk perumahan tutup. Tentu saja ini menyulitkan saya yang ingin mengajukan pengaduan. Apalagi ditambah tak ada lagi aktivitas pembangunan di dalam perumahan.
Pertengahan 2015 saya pun mendapat kabar bahwa perumahan RIVERA HILLS telah di take over dengan pengembang baru yang membuka kantor pemasaran di daerah Gaplek, Pondok Cabe.
Lalu saya beserta puluhan konsumen lainnya (ada banyak yang bernasib seperti saya) pun mendatangi kantor pemasaran tersebut. Di sana, kami diterima oleh ibu Novi (staff dari PBA) dan Pak Hapiz yang merupakan direktur dari pihak pengembang baru. Dengan mereka saya meminta penyelesaian unit rumah saya beserta Sertifikat dan IMB yang sudah atas nama saya. Dan mereka mrnjanjikan akan segera diselesaikan.
Selang beberapa bulan kemudian ibu Novi menghubungi saya untuk memberikan SHGB rumah saya namun ternyata belum balik nama. Mengingat sepak terjang pihak PBA maka saya pun menerimanya dengan pertimbangan takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika tidak saya ambil.
Dan kabar terakhir, (lagi-lagi) Novi mengaku sudah tidak bekerja di sana (sama seperti staff lainnya). Begitupun Pak Hapiz yang katanya kini bertanggungjawab susah dihubungi. Kantor pemasaran yang di Gaplek pun sekarang juga tutup. Jadi pihak management baru seolah setali tiga uang dengan PBA. Mereka lebih suka menghindari (aduan) konsumen ketimbang menghubungi konsumen untuk memberikan informasi yang jelas.
Di perumahan RIVERA HILLS sendiri kini pembangunan unit mulai berjalan meski terlihat terseok-seok. Dan informasi yang saya dapat dari forum komunikasi konsumen (grup BBM) bahwa pihak pengembang baru lebih memprioritaskan pembangunan bagi konsumen dengan pembayaran KPR.
Lalu bagaimana dengan nasib unit rumah saya dan konsumen lainnya yang dibeli secara tunai? Bagaimana dengan pemgurusan surat-surat yang dijanjikan? Saya telah memenuhi semua kewajiban saya sebagai konsumen tapi bagaimana dengan hak-hak saya?
Mohon pihak terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Terimakasih
0 comments:
POST A COMMENT