Ilustrasi M.E.A. (Masyarakat Ekonomi Asean)/ Asean Economic Community. Emaze.com
Jakarta
- Berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bukan hanya berarti
perdagangan bebas untuk barang melainkan juga jasa. Ada dua profesi yang
telah memiliki sertifikasi khusus yang berlaku di semua negara anggota
ASEAN. “Sertifikasi untuk insinyur dan arsitek sudah berlaku dan resmi
diakui di seluruh negara anggota ASEAN,” kata Direktur Jenderal
Kerjasama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi, Jumat 6 Januari
2016.
Di Indonesia, proses sertifikasi untuk insinyur dan arsitek dilakukan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Setiap insinyur dan arsitek yang mendaftar harus memenuhi stardar khusus yang disepakati seluruh negara anggota ASEAN, termasuk melampirkan dokumen pendukung. “Kami telah melakukan sosialisasi ke kampus-kampus,” kata Bachrul.
Dengan sertifikat tersebut, maka peluang insinyur dan arsitek Indonesia akan lebih terbuka untuk mendapat pekerjaan di sembilan negara anggota ASEAN lain yakni Malaysia, Brunei Darussalam, Filiphina, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Myanmar dan Laos. Begitu juga sebaliknya.
Bagaimanapun, bukan berarti pemegang sertifikat bisa diterima masuk ke suatu negara ASEAN sebelum mendapat pekerjaan. Seperti sebelumnya, pemilik sertifikat tetap harus memiliki kepastian kerja dan sponsor sebelum mendapat izin tinggal di negara tertentu. “Jadi bukan berarti modal sertifikat itu lalu mereka bisa tinggal dan mencari kerja di negeri orang,” kata Bachrul.
Dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA) negara-negara ASEAN bersepakat untuk membuka pergerakan tenaga terdidik dari delapan profesi yakni insinyur, perawat, arsitek, tenaga survey, dokter gigi, akuntan, jasa wisata dan dokter. Setelah insinyur dan arsitek, sertifikasi standar untuk profesi lain akan dibahas bertahap hingga 2018.
Di Indonesia, proses sertifikasi untuk insinyur dan arsitek dilakukan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Setiap insinyur dan arsitek yang mendaftar harus memenuhi stardar khusus yang disepakati seluruh negara anggota ASEAN, termasuk melampirkan dokumen pendukung. “Kami telah melakukan sosialisasi ke kampus-kampus,” kata Bachrul.
Dengan sertifikat tersebut, maka peluang insinyur dan arsitek Indonesia akan lebih terbuka untuk mendapat pekerjaan di sembilan negara anggota ASEAN lain yakni Malaysia, Brunei Darussalam, Filiphina, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Myanmar dan Laos. Begitu juga sebaliknya.
Bagaimanapun, bukan berarti pemegang sertifikat bisa diterima masuk ke suatu negara ASEAN sebelum mendapat pekerjaan. Seperti sebelumnya, pemilik sertifikat tetap harus memiliki kepastian kerja dan sponsor sebelum mendapat izin tinggal di negara tertentu. “Jadi bukan berarti modal sertifikat itu lalu mereka bisa tinggal dan mencari kerja di negeri orang,” kata Bachrul.
Dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA) negara-negara ASEAN bersepakat untuk membuka pergerakan tenaga terdidik dari delapan profesi yakni insinyur, perawat, arsitek, tenaga survey, dokter gigi, akuntan, jasa wisata dan dokter. Setelah insinyur dan arsitek, sertifikasi standar untuk profesi lain akan dibahas bertahap hingga 2018.
0 comments:
POST A COMMENT