Mengenal Istilah Redress Dalam Proses Pengurusan Dokumen Impor Barang | BLOG GIAK INDONESIA.COM
Breaking News
Loading...

Monday, 25 January 2016

Mengenal Istilah Redress Dalam Proses Pengurusan Dokumen Impor Barang



 Jasa Pengurusan Dokumen Ekspor Impor Di Jakarta (Freelance)

Istilah Redress
Redress adalah melakukan penyesuaian data, merubah, merevisi data yang telah terkirim di database Bea cukai, data yang dimaksud di sini adalah data manifest (data muatan barang armada pengangkut). Jadi data tersebut adalah data yang dikirim oleh pemilik armada/ kapal/ pesawat atau agen/ perwakilannya di pelabuhan tujuan / atau pelabuhan pemuatan di kantor pelayanan dimana barang export /import dikerjakan.

Jadi data-data yang dikirim oleh eksportir/ importer ke bea cukai dalam pemberitahuan ekspor/ impor jika ada perubahan meskipun dilakukan revisi, tidak serta merta dapat dikatakan redress. Seperti revisi PEB /PIB misalnya. Karena redress hanyalah terhadap data yang dikirim ke bea cukai oleh pelayaran maupun maskapai penerbangan. Tentunya data tersebut merupakan data yang telah fix, final. 

Artinya data tersebut juga telah mendapat persetujuan dari para importer/ eksportir yang menggunakan jasa pelayaran/ maskapai bersangkutan seperti tetuang dalam bill of lading.

Nah setelah data fix, final dan benar seperti yang diinformasikan eksportir/ importer ke perusahaan pengangkut (pelayaran/ penerbangan) maka data tersebut diteruskan sebagai manifest (daftar muatan barang) untuk armada bersangkutan. Nah disinilah jika masih terjadi perubahan data maka disebut redress (perubahan / penyesuain data manifest) hanya dilakukan oleh pelayaran/ masakapai yang memiliki kapal/ pesawat dimaksud. Misalnya terjadi kesalahan nama, jumlah, berat, maupun jenis kemasan atau lainnya.

Untuk menghindari hal ini selalulah berkoordinasi dengan pihak shipping line/ pengangkut/ yang punya kapal, karena merekalah yang submit pemberitahuan kedatangan/ pemberangkatan armada. Tentu sebagai pihak pengguna jasa pengangkutan eksportir/ importer sudah seharusnya memberikan data yang benar. 

Namun sering terjadi waktu yang diberikan pihak pelayaran sangat sempit, semisal meminta kepastian/ penegasan kebenaran data kepada importer/ eksportir dengan hanya waktu sehari. Boleh jadi kita belum sempat mengoreksi data, waktunya sudah keburu habis, karena pelayaran mengirim pemberitahuan via fax (misal) tgl. 5 Juni pk.09.00, namun dalam pemberitahuannya di tulis deadline, “mohon dikoreksi paling lambat tgl. 5 Juni xxxx, pk.12.00, jika tidak ada koreksi data kami anggap benar, segala beaya yang terjadi karena ketidak sesuai data bukan tanggung jawab kami”. Ini artinya hanya ada waktu 3 jam untuk mengoreksi, dari pk.09.00 s/d pk.12.00. 

Padahal importer belum tentu dapat dokumen dari pengirimnya, atau eksportir belum tentu final menyusun data faktur maupun packingnya sementara pihak pelayaran memberikan deadline waktu yang tidak masuk akal. Namun jika kita telah tertib pada persiapannya hal ini tidak terjadi, artinya ekspor-impor kita telah direncanakan dengan matang seluruh dokumennya.

Kalau toh masih terjadi redress, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan menyiapkan document-document antara lain :

- Surat permohonan redress
- Bill of lading yang telah terkoreksi oleh pelayaran/ maskapai
- Packing list
- Invoice
- pernyataan kenapa redress
- dokumen pendukung lainnya (jika diminta oleh bea cukai), mungkin PO, Sales Contract, Shipping Instruction atau lainnya.

Bea cukai akan melakukan pemeriksaan, penelusuran atau mungkin saja dilakukan wawancara untuk meminta keterangan “kenapa terjadi redress” kepada pemilik barang/ pelayaran/ kuasanya. Jadi intinya redress adalah bertujuan untuk menyesuaikan data yang ada di databasae bea cukai yang dikirim oleh pelayaran dengan data dokumen fisik kita sewaktu kita mengurus ekspor-impor. Karena jika data fisik yang kita ajukan berbeda dengan data yang dikirim oleh pelayaran, maka akibatnya pengurusan impor/ ekspor kita akan tertolak. (Saya tulis, karena hari ini, sedang mengurus redress) Semoga membantu.

Daftar Layanan Publik Detail Bea Cukai Tanjung Priok

Perijinan Ekspor Barang Dengan Tujuan Diimpor Kembali (Ekspor Sementara) 
Waktu Penyelesaian : 2 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap dan benar
Biaya Pelayanan : Tidak ada biaya
Persyaratan :
• Surat permohonan
• Copy API / APIT
• Persetujuan / Ijin impor kembali barang tanpa API dari Direktorat Perdagangan Luar Negeri
• Copy NPWP
• Copy Surat Pemberitahuan Registrasi / SPR
• Copy SIUP
• Dokumen Ekspor yang terdiri dari :
- Asli Invoice
- Asli P/L
- Asli Bukti Kontrak
- Asli Bukti Undangan (dalam hal ekspor tujuan Pameran)
• Asli Surat Kuasa (dari Eksportir ke PPJK)
• Asli Surat Tugas (dari Pimpinan PPJK ke petugas Operasional yang tertera pada BPJ)

Lokasi Pelayanan :
Gedung Induk Lantai 2 (Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean & Cukai)

google+

linkedin

About Author
  • Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Sed posuere consecteturDonec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Read More

    0 comments:

    POST A COMMENT

     

    About Us

    animasi-bergerak-kapal-laut-0197 Hubungi : Bapak DEDY S: 0812-1315-4156 | Jasa Pengiriman Laut

    Gallery