Jasa Pengurusan
Dokumen Ekspor Impor Di Jakarta (Freelance)
Istilah Redress
Redress
adalah melakukan penyesuaian data, merubah, merevisi data yang telah terkirim
di database Bea cukai, data yang dimaksud di sini adalah data manifest (data
muatan barang armada pengangkut). Jadi data tersebut adalah data yang dikirim
oleh pemilik armada/ kapal/ pesawat atau agen/ perwakilannya di pelabuhan
tujuan / atau pelabuhan pemuatan di kantor pelayanan dimana barang export
/import dikerjakan.
Jadi
data-data yang dikirim oleh eksportir/ importer ke bea cukai dalam
pemberitahuan ekspor/ impor jika ada perubahan meskipun dilakukan revisi, tidak
serta merta dapat dikatakan redress. Seperti revisi PEB /PIB misalnya. Karena
redress hanyalah terhadap data yang dikirim ke bea cukai oleh pelayaran maupun
maskapai penerbangan. Tentunya data tersebut merupakan data yang telah fix,
final.
Artinya data tersebut juga telah mendapat persetujuan dari para
importer/ eksportir yang menggunakan jasa pelayaran/ maskapai bersangkutan
seperti tetuang dalam bill of lading.
Nah
setelah data fix, final dan benar seperti yang diinformasikan eksportir/
importer ke perusahaan pengangkut (pelayaran/ penerbangan) maka data tersebut
diteruskan sebagai manifest (daftar muatan barang) untuk armada bersangkutan.
Nah disinilah jika masih terjadi perubahan data maka disebut redress (perubahan
/ penyesuain data manifest) hanya dilakukan oleh pelayaran/ masakapai yang
memiliki kapal/ pesawat dimaksud. Misalnya terjadi kesalahan nama, jumlah, berat,
maupun jenis kemasan atau lainnya.
Untuk
menghindari hal ini selalulah berkoordinasi dengan pihak shipping line/
pengangkut/ yang punya kapal, karena merekalah yang submit pemberitahuan
kedatangan/ pemberangkatan armada. Tentu sebagai pihak pengguna jasa
pengangkutan eksportir/ importer sudah seharusnya memberikan data yang benar.
Namun sering terjadi waktu yang diberikan pihak pelayaran sangat sempit,
semisal meminta kepastian/ penegasan kebenaran data kepada importer/ eksportir
dengan hanya waktu sehari. Boleh jadi kita belum sempat mengoreksi data,
waktunya sudah keburu habis, karena pelayaran mengirim pemberitahuan via fax
(misal) tgl. 5 Juni pk.09.00, namun dalam pemberitahuannya di tulis deadline,
“mohon dikoreksi paling lambat tgl. 5 Juni xxxx, pk.12.00, jika tidak ada
koreksi data kami anggap benar, segala beaya yang terjadi karena ketidak sesuai
data bukan tanggung jawab kami”. Ini artinya hanya ada waktu 3 jam untuk
mengoreksi, dari pk.09.00 s/d pk.12.00.
Padahal importer belum tentu dapat dokumen
dari pengirimnya, atau eksportir belum tentu final menyusun data faktur maupun
packingnya sementara pihak pelayaran memberikan deadline waktu yang tidak masuk
akal. Namun jika kita telah tertib pada persiapannya hal ini tidak terjadi,
artinya ekspor-impor kita telah direncanakan dengan matang seluruh dokumennya.
Kalau
toh masih terjadi redress, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan menyiapkan
document-document antara lain :
-
Surat permohonan redress
-
Bill of lading yang telah terkoreksi oleh pelayaran/ maskapai
-
Packing list
-
Invoice
-
pernyataan kenapa redress
-
dokumen pendukung lainnya (jika diminta oleh bea cukai), mungkin PO, Sales
Contract, Shipping Instruction atau lainnya.
Bea
cukai akan melakukan pemeriksaan, penelusuran atau mungkin saja dilakukan
wawancara untuk meminta keterangan “kenapa terjadi redress” kepada pemilik
barang/ pelayaran/ kuasanya. Jadi intinya redress adalah bertujuan untuk
menyesuaikan data yang ada di databasae bea cukai yang dikirim oleh pelayaran
dengan data dokumen fisik kita sewaktu kita mengurus ekspor-impor. Karena jika
data fisik yang kita ajukan berbeda dengan data yang dikirim oleh pelayaran,
maka akibatnya pengurusan impor/ ekspor kita akan tertolak. (Saya tulis, karena
hari ini, sedang mengurus redress) Semoga membantu.
Daftar Layanan Publik Detail Bea
Cukai Tanjung Priok
Perijinan Ekspor Barang Dengan Tujuan Diimpor Kembali (Ekspor Sementara)
Waktu Penyelesaian : 2 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap dan benar
Biaya Pelayanan : Tidak ada biaya
Persyaratan :
• Surat permohonan
• Copy API / APIT
• Persetujuan / Ijin impor kembali barang tanpa API dari Direktorat Perdagangan Luar Negeri
• Copy NPWP
• Copy Surat Pemberitahuan Registrasi / SPR
• Copy SIUP
• Dokumen Ekspor yang terdiri dari :
- Asli Invoice
- Asli P/L
- Asli Bukti Kontrak
- Asli Bukti Undangan (dalam hal ekspor tujuan Pameran)
• Asli Surat Kuasa (dari Eksportir ke PPJK)
• Asli Surat Tugas (dari Pimpinan PPJK ke petugas Operasional yang tertera pada BPJ)
Lokasi Pelayanan :
Gedung Induk Lantai 2 (Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean & Cukai)
0 comments:
POST A COMMENT