Prosedur :
Perijinan Pengajuan PIB Tanpa Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)
Waktu Penyelesaian :
2 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap dan benar
Biaya Pelayanan :
Tidak ada biaya
Persyaratan :
• Surat permohonan
• API / APIT
• NPWP
• Tanda Terima Registrasi Importir
• Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
• Surat Keterangan Terdaftar
• Tanda Daftar Perusahaan
• SIUP
• Surat Keterangan Domisili
• Invoice dan Packing List Impor
• Bill of Lading
• Surat Kuasa apabila dikuasakan pada PPJK
• Surat Tugas Pengurusan di lapangan
• Dokumen pendukung lainnya
Lokasi Pelayanan :
Gedung Induk Lantai 2 (Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean & Cukai)
0 comments:
POST A COMMENT