Revisi UU Otsus, Jalan Menuju Kesejahteraan Masyarakat Papua | BLOG GIAK INDONESIA.COM
Breaking News
Loading...

Sunday, 7 February 2016

Revisi UU Otsus, Jalan Menuju Kesejahteraan Masyarakat Papua

Revisi UU Otsus, Jalan Menuju Kesejahteraan Masyarakat Papua

MPI-GIAK.COM — Direktur Eksekutif Irian Institue, Moksen Idris Sirfefa beranggapan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua mendesak untuk segera dilakukan. Sebab, revisi tersebut dianggap dapat menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua. Lebih lanjut, Moksen juga berharap agar revisi itu nantinya bisa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional tahun 2016.
Jika dalam Undang-Undang tersebut hanya terdapat 9 sektor strategis pembangunan, maka pada revisi nantinya akan menekankan pada 25 sektor strategis pengbangunan, misalnya perekonomian dan investasi daerah, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, kebudayaan, hak atas kekayaan intelektual, kependudukan dan ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, dengan lebih banyak penekanan di sektor strategis pembangunan, maka pengalokasian program dan anggaran pun akan lebih fokus dalam mempercepat pergerakan pembangunan serta ekonomi pada berbagai sektor.
Di samping itu, melalui UU tersebut, sinergi antara program pemerintah dengan program pemerintah provinsi dan kabupaten bisa berjalan dalam bingkai otonomi khusus, sesuai dengan program-program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintahan Jokowi-JK, khususnya di Papua.
“Saran saya kepada pemerintah khususnya kementerian-kementerian terkait untuk meninjau kembali draft Revisi UU Otsus ini. Tinggal dimatching-kan saja. Yang penting kalau mau mengetahui keinginan rakyat Papua sekarang, maka bacalah revisi UU ini,” tutur Moksen, Sabtu (6/2).
“Karena itu, revisi ini akan memberikan peran besar atau asas pengakuan, perlindungan, penguatan pemerataan, perwakilan, perdamaian dan juga persamaan bagi pembangunan dan kemasyarakatan di Papua,” lanjutnya.
Hal yang senada juga turut diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, bahwasanya akan lebih baik apabila Undang-Undang tentang Otsus Papua tersebut direvisi sehingga dapat memberikan pelimpahan dan distribusi kewenangan dari pusat ke daerah.
“Jadi tidak hanya sekadar revisi, tapi harus ada skema peletakan kewenangan khusus. Ini khususnya karena ada kewenangan tambahan, bisa itu ke Provinsi atau Kabupaten/Kota,” kata Margarito.
Di sisi lain, Direktur Riset Akbar Tandjung Institute, Alfan Alfian menuturkan bahwa ada baiknya Gubernur Papua dan Papua Barat melakukan negosiasi terkait hal tersebut kepada Presiden Jokowi guna menjelaskan serta meyakinkan bahwa pemerintah Papua memiliki konsep yang lebih realistis dan komprehensif.

google+

linkedin

About Author
  • Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Sed posuere consecteturDonec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Read More

    0 comments:

    POST A COMMENT

     

    About Us

    animasi-bergerak-kapal-laut-0197 Hubungi : Bapak DEDY S: 0812-1315-4156 | Jasa Pengiriman Laut

    Gallery