Bea Cukai kian gencar menggelar sosialisasi perizinan miras untuk membasmi peredaran miras ilegal. Bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Bea Cukai membuka layanan izin peredaran miras dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dimiliki Pemprov DKI.
PTSP yang saat ini memiliki 318 kantor akan melayani izin peredaran
minuman keras di ibu kota, sekaligus berfungsi sebagai media sosialisasi
kepada para pengusaha terkait izin peredaran minuman keras.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa hal ini
dilakukan untuk mempermudah akses untuk pengurusan izin. Hal tersebut
disampaikan Heru Pambudi dalam acara sosialisasi tentang “Ketentuan
Cukai dan Ketentuan lainnya terkait Minuman Beralkohol” yang
diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)
TMP A Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta Rabu
(2/12/2015).
"Ini merupakan kerja sama Bea Cukai
dengan Pemprov, asosiasi, dan pengusaha. Intinya kita mau koordiinasikan
dan sosialisasikan minuman yang legal dan tidak legal. Juga bagaimana
prosedur perizinan agar ketika kita lakukan verifikasi atau penertiban
tidak lagi ditemukan pelanggaran," ujar Heru.
Heru Pambudi juga menjelaskan bahwa melalui sosialisasi mengenai
perizinan miras diharapkan para pengusaha bisa mendapat keterangan yang
jelas mengenai mekanisme pengurusan izin di PTSP.
Selanjutnya Bea Cukai dan Pemprov DKI akan segera menindaklanjuti kerja
sama ini sehingga kemudahan perizinan miras melalui PTSP bisa mulai
diakses hari ini.
"Mulai sekarang, mulai hari
ini. Tim yang telah dibentuk akan segera menindaklanjuti arahan dan
telah sepakat untuk laksanakan langkah konkret di lapangan," lanjut
Heru.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku siap dan akan segera menutup usaha
miras yang tak memiliki izin.
"Kantor (PTSP)
sudah siap untuk pengurusan izin. Seluruh layanan perizinan pasti akan
kami urus dengan baik. Urusannya pun mudah, yakni cukup datang ke kantor
kecamatan atau kelurahan saja. Pelayanannya juga sudah seperti bank.
Jadi jika masih ada yang menjual minuman alkohol ilegal, melanggar dua
kali, kami tutup.” tegas Ahok.
0 comments:
POST A COMMENT