BISNIS - BEA CUKAI DAN PEMPROV DKI BASMI MIRAS ILEGAL | BLOG GIAK INDONESIA.COM
Breaking News
Loading...

Wednesday, 9 December 2015

BISNIS - BEA CUKAI DAN PEMPROV DKI BASMI MIRAS ILEGAL

Bea Cukai kian gencar menggelar sosialisasi perizinan miras untuk membasmi peredaran miras ilegal. Bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Bea Cukai membuka layanan izin peredaran miras dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dimiliki Pemprov DKI.

  
PTSP yang saat ini memiliki 318 kantor akan melayani izin peredaran minuman keras di ibu kota, sekaligus berfungsi sebagai media sosialisasi kepada para pengusaha terkait izin peredaran minuman keras.
  

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mempermudah akses untuk pengurusan izin. Hal tersebut disampaikan Heru Pambudi dalam acara sosialisasi tentang “Ketentuan Cukai dan Ketentuan lainnya terkait Minuman Beralkohol” yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta Rabu (2/12/2015).

"Ini merupakan kerja sama Bea Cukai dengan Pemprov, asosiasi, dan pengusaha. Intinya kita mau koordiinasikan dan sosialisasikan minuman yang legal dan tidak legal. Juga bagaimana prosedur perizinan agar ketika kita lakukan verifikasi atau penertiban tidak lagi ditemukan pelanggaran," ujar Heru.

Heru Pambudi juga menjelaskan bahwa melalui sosialisasi mengenai perizinan miras diharapkan para pengusaha bisa mendapat keterangan yang jelas mengenai mekanisme pengurusan izin di PTSP.

Selanjutnya Bea Cukai dan Pemprov DKI akan segera menindaklanjuti kerja sama ini sehingga kemudahan perizinan miras melalui PTSP bisa mulai diakses hari ini.

"Mulai sekarang, mulai hari ini. Tim yang telah dibentuk akan segera menindaklanjuti arahan dan telah sepakat untuk laksanakan langkah konkret di lapangan," lanjut Heru.

Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku siap dan akan segera menutup usaha miras yang tak memiliki izin.

"Kantor (PTSP) sudah siap untuk pengurusan izin. Seluruh layanan perizinan pasti akan kami urus dengan baik. Urusannya pun mudah, yakni cukup datang ke kantor kecamatan atau kelurahan saja. Pelayanannya juga sudah seperti bank. Jadi jika masih ada yang menjual minuman alkohol ilegal, melanggar dua kali, kami tutup.” tegas Ahok.

google+

linkedin

About Author
  • Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Sed posuere consecteturDonec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Read More

    0 comments:

    POST A COMMENT

     

    About Us

    animasi-bergerak-kapal-laut-0197 Hubungi : Bapak DEDY S: 0812-1315-4156 | Jasa Pengiriman Laut

    Gallery