NASIONAL - BISNIS - Bea Cukai - Ketentuan Impor Besi atau Baja | BLOG GIAK INDONESIA.COM
Breaking News
Loading...

Wednesday, 9 December 2015

NASIONAL - BISNIS - Bea Cukai - Ketentuan Impor Besi atau Baja

Impor Besi atau Baja

Pengertian dari Besi atau Baja menurut peraturan Menteri Perdagangan adalah "produk dari peleburan paduan besi karbon dengan sejumlah unsur paduan dan unsur pengotor lebih lanjut, dan/atau barang yang dihasilkan dari produk tersebut."

Pemerintah Republik Indonesia beranggapan bahwa perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif dalam hal produksi, distribusi, serta perdagangan yang terkait besi baja belum tercipta secara maksimal, sehingga perlu dilakukan peningkatan dalam hal tertib administrasi di bidang impor besi atau baja, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah merasa perlu untuk mengambil langkah kebijakan di bidang
impor besi atau baja dan perlu ditetapkan sebuah Peraturan Menteri Perdagangan untuk mengatur hal tersebut, dengan demikian disusunlah sebuah PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA dengan diterbitkannya PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 54/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA.



Ketentuan_Impor_Besi_atau_Baja
Ketentuan Impor Besi atau Baja.


Dengan diterbitkannya peraturan ini, maka sebagaimana diatur dalam pasal
2, Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan
tersebut diatas hanya dapat diimpor oleh:
  1. IP-Besi atau Baja; atau
  2. IT-Besi atau Baja.

Pasal 3

  1. Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan
    sebagai IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
    perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan
    melampirkan dokumen:
    1. fotokopi Angka Pengenal Importir (API):
      1. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk perusahaan sebagai IP-Besi atau Baja; atau
      2. Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk perusahaan sebagai IT-Besi atau Baja;
    2. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kecuali untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Minyak dan Gas Bumi;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
    5. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal pembina teknis yang membidangi industri atau energi dan sumber daya mineral.

  2. Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai
    IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja paling lama
    dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
    dengan lengkap dan benar.

  3. Pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi
    atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan
    berakhirnya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

  1. Setiap impor Besi atau Baja oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi
    atau Baja harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor
    terlebih dahulu oleh Surveyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan
    .

  2. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis dan jumlah barang, klasifikasi barang sesuai Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan pelabuhan tujuan.

  3. Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk Laporan
    Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam
    penyelesaian kepabeanan di bidang impor
    .

  4. Seluruh beban biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang
    dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung
    oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang bersangkutan.

Pasal 7

  1. Besi atau Baja asal impor yang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan
    Bebas dan Pelabuhan Bebas serta dari Tempat Penimbunan Berikat yang akan
    dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan
    Peraturan Menteri ini.

  2. Besi atau Baja asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
    dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor terlebih dahulu oleh
    Surveyor di kawasan tempat barang dimaksud.

Pasal 8

Ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) tidak berlaku terhadap Besi atau Baja yang
dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat atau Besi atau
Baja yang diimpor oleh:
  1. IP-Besi atau Baja di bidang industri otomotif dan komponennya,
    industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan
    komponennya serta industri alat besar dan komponennya;

  2. IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang telah mendapatkan
    penetapan sebagai Importir Jalur Prioritas oleh Direktorat Jenderal Bea
    dan Cukai Kementerian Keuangan;

  3. Industri Pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi
    Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS)
    atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri
    Keuangan berdasarkan perjanjian Internasional
    (bilateral/regional/multilateral) yang melibatkan Pemerintah Republik
    Indonesia yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja;

  4. Perusahaan yang telah memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri
    (SKVI) yang masih berlaku melalui fasilitas Bea Masuk Ditanggung
    Pemerintah (BM-DTP);

  5. Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi
    (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan,
    perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit
    tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana
    pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir
    Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 12

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap:
  1. Besi atau Baja yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26
    ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan

  2. Besi atau Baja yang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat.

google+

linkedin

About Author
  • Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Sed posuere consecteturDonec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Read More

    1 comment:

    1. Date : 20 Oktober 2017
      Dear, : Bpk & Ibu
      Leaders : The Director Companies

      Attn : Jasa Export Import & Door to door Domestics

      Subject : Letter Partner Cargo Import & Domestics
      Page : 01 [ One] Sheet

      With Respect,
      We are from PT.MULTI PRIMA MANDIRI SEJAHTERA, introduce it self as a company Exspedisi cargo air craft (EMKU) & Exspedisi Cargo Ships (EMKL)Int'l Freight Forwarding and Customs Clearance, who lives in maribaya Emre,Lt.3 Room 141 Jl.Raya Otista no.141 Jakarta Timur 13330 Indonesia , we are ready to cooperate with your party.

      Service in Our Company:

      Air & Sea Freight Service
      Cargo Break Bull Service
      Ex-Work, FOB, CNF & CIF
      Import Door to Door Service
      Customs Clearance Import Resmi
      Customs Clearance Export
      Customs Clearance Import Borongan (All-In)
      UNDER NAME (Consignee)
      Domestics Inter-Island

      PT.MULTI PRIMA MANDIRI SEJAHTERA,
      Committed to being a good partner and the right for customers who import planing. If the company Mr / Ms do not have the Import License, while the need to import is urgent, then we offer the right solution in terms of the importation is by system UNDER NAME (Consignee)

      Routine schedule consolidator Import Door to Door By Air & By Sea:

      Singapore to Indonesia
      China to Indonesia
      Taiwan to Indonesia
      Malaysia to Indonesia
      Europe to Indonesia

      System Service:

      DOOR TO DOOR (Ex - Work), DIRECT STATE OF ORIGIN
      DOOR TO PORT (FOB TERMS), THANK OUR AGENT IN GOODS BETWEEN (Boking Number)
      TRANSHIPPMENT SINGAPORE, SINGAPORE AGENT CONSIGNEE
      PORT TO DOOR (FOB, CIF & C&F) CUSTOM CLEARANCE SERVICE OFFICIAL, HAVE PERMISSION TO LEGAL OWNER OF IMPORTED GOODS
      PORT TO DOOR (FOB, CIF & C&F) RENTAL FLAG (UNDER NAME) AUTHORIZED SERVICE & WHOLESALE, WE IMPORT PERMITS LEGALITY

      Port Sevice:

      > Tanjung Priok Port
      > Surabaya Port
      > Lampung Port
      > Semarang Port
      > Medan Port
      Note:
      For doc who had already arrived at the Air Port or at the Port Tanjung Priok, with out permission import & Disallow limited Import [Goods Resilience] we can help to coordinate all concerned parties ,
      And for the new wholesale price can be given after we receive the Invoice & Packing List.
      For the opportunity and trust good professional cooperation, given to pt.MULTI PRIMA MANDIRI SEJAHTERA, [Group] we thank you very much


      PT.MULTI PRIMA MANDIRI SEJAHTERA

      Head Office:Jln.Raya Otista No.141 Jakarta Timur 13330 Indonesia

      Phone:(021) 851 0702 Fax:(021)851 0691

      HENDRI (IMPORT)

      Mobile ; 08111937444 // 082187173868

      WhatsApp : 08129371 6226

      E-mail ; hendri.import001@gmail.com

      ReplyDelete

     

    About Us

    animasi-bergerak-kapal-laut-0197 Hubungi : Bapak DEDY S: 0812-1315-4156 | Jasa Pengiriman Laut

    Gallery