Pengertian dari Besi atau Baja menurut peraturan Menteri Perdagangan adalah "produk dari peleburan paduan besi karbon dengan sejumlah unsur paduan dan unsur pengotor lebih lanjut, dan/atau barang yang dihasilkan dari produk tersebut."
Pemerintah Republik Indonesia beranggapan bahwa perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif dalam hal produksi, distribusi, serta perdagangan yang terkait besi baja belum tercipta secara maksimal, sehingga perlu dilakukan peningkatan dalam hal tertib administrasi di bidang impor besi atau baja, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah merasa perlu untuk mengambil langkah kebijakan di bidang
impor besi atau baja dan perlu ditetapkan sebuah Peraturan Menteri Perdagangan untuk mengatur hal tersebut, dengan demikian disusunlah sebuah PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA dengan diterbitkannya PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 54/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA.
Ketentuan Impor Besi atau Baja. |
Dengan diterbitkannya peraturan ini, maka sebagaimana diatur dalam pasal
2, Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan
tersebut diatas hanya dapat diimpor oleh:
- IP-Besi atau Baja; atau
- IT-Besi atau Baja.
Selengkapnya klik disini untuk mendownload: PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 54/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Pasal 3
- Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan
sebagai IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan
melampirkan dokumen:- fotokopi Angka Pengenal Importir (API):
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk perusahaan sebagai IP-Besi atau Baja; atau
- Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk perusahaan sebagai IT-Besi atau Baja;
- fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kecuali untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Minyak dan Gas Bumi;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
- Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal pembina teknis yang membidangi industri atau energi dan sumber daya mineral.
- fotokopi Angka Pengenal Importir (API):
- Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai
IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja paling lama
dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
dengan lengkap dan benar. - Pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi
atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan
berakhirnya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
- Setiap impor Besi atau Baja oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi
atau Baja harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor
terlebih dahulu oleh Surveyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan. - Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis dan jumlah barang, klasifikasi barang sesuai Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan pelabuhan tujuan.
- Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk Laporan
Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam
penyelesaian kepabeanan di bidang impor. - Seluruh beban biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang
dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung
oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang bersangkutan.
Pasal 7
- Besi atau Baja asal impor yang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas serta dari Tempat Penimbunan Berikat yang akan
dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan
Peraturan Menteri ini. - Besi atau Baja asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor terlebih dahulu oleh
Surveyor di kawasan tempat barang dimaksud.
Pasal 8
Ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) tidak berlaku terhadap Besi atau Baja yang
dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat atau Besi atau
Baja yang diimpor oleh:
- IP-Besi atau Baja di bidang industri otomotif dan komponennya,
industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan
komponennya serta industri alat besar dan komponennya; - IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang telah mendapatkan
penetapan sebagai Importir Jalur Prioritas oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai Kementerian Keuangan; - Industri Pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi
Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS)
atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan perjanjian Internasional
(bilateral/regional/multilateral) yang melibatkan Pemerintah Republik
Indonesia yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja; - Perusahaan yang telah memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri
(SKVI) yang masih berlaku melalui fasilitas Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah (BM-DTP); - Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi
(Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan,
perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit
tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana
pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir
Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 12
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap:
- Besi atau Baja yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26
ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan - Besi atau Baja yang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat.
Date : 20 Oktober 2017
ReplyDeleteDear, : Bpk & Ibu
Leaders : The Director Companies
Attn : Jasa Export Import & Door to door Domestics
Subject : Letter Partner Cargo Import & Domestics
Page : 01 [ One] Sheet
With Respect,
We are from PT.MULTI PRIMA MANDIRI SEJAHTERA, introduce it self as a company Exspedisi cargo air craft (EMKU) & Exspedisi Cargo Ships (EMKL)Int'l Freight Forwarding and Customs Clearance, who lives in maribaya Emre,Lt.3 Room 141 Jl.Raya Otista no.141 Jakarta Timur 13330 Indonesia , we are ready to cooperate with your party.
Service in Our Company:
Air & Sea Freight Service
Cargo Break Bull Service
Ex-Work, FOB, CNF & CIF
Import Door to Door Service
Customs Clearance Import Resmi
Customs Clearance Export
Customs Clearance Import Borongan (All-In)
UNDER NAME (Consignee)
Domestics Inter-Island
PT.MULTI PRIMA MANDIRI SEJAHTERA,
Committed to being a good partner and the right for customers who import planing. If the company Mr / Ms do not have the Import License, while the need to import is urgent, then we offer the right solution in terms of the importation is by system UNDER NAME (Consignee)
Routine schedule consolidator Import Door to Door By Air & By Sea:
Singapore to Indonesia
China to Indonesia
Taiwan to Indonesia
Malaysia to Indonesia
Europe to Indonesia
System Service:
DOOR TO DOOR (Ex - Work), DIRECT STATE OF ORIGIN
DOOR TO PORT (FOB TERMS), THANK OUR AGENT IN GOODS BETWEEN (Boking Number)
TRANSHIPPMENT SINGAPORE, SINGAPORE AGENT CONSIGNEE
PORT TO DOOR (FOB, CIF & C&F) CUSTOM CLEARANCE SERVICE OFFICIAL, HAVE PERMISSION TO LEGAL OWNER OF IMPORTED GOODS
PORT TO DOOR (FOB, CIF & C&F) RENTAL FLAG (UNDER NAME) AUTHORIZED SERVICE & WHOLESALE, WE IMPORT PERMITS LEGALITY
Port Sevice:
> Tanjung Priok Port
> Surabaya Port
> Lampung Port
> Semarang Port
> Medan Port
Note:
For doc who had already arrived at the Air Port or at the Port Tanjung Priok, with out permission import & Disallow limited Import [Goods Resilience] we can help to coordinate all concerned parties ,
And for the new wholesale price can be given after we receive the Invoice & Packing List.
For the opportunity and trust good professional cooperation, given to pt.MULTI PRIMA MANDIRI SEJAHTERA, [Group] we thank you very much
PT.MULTI PRIMA MANDIRI SEJAHTERA
Head Office:Jln.Raya Otista No.141 Jakarta Timur 13330 Indonesia
Phone:(021) 851 0702 Fax:(021)851 0691
HENDRI (IMPORT)
Mobile ; 08111937444 // 082187173868
WhatsApp : 08129371 6226
E-mail ; hendri.import001@gmail.com