Untuk memperjelas penafsiran dari Pasal 12 ayat 1, maka berikut ini
adalah bunyi dari Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:
Pasal 25
- Pembebasan bea masuk diberikan atas impor:
- barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- buku ilmu pengetahuan;
- barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
- barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
- barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
- persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
- barang pindahan;
- barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;
- obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
- barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian;
- barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
- bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.
- Dihapus. (yang dimaksud dengan "dihapus" disini adalah ayat (2) pasal 25 di Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dihapuskan.)
- Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
- Orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Pasal 26
- Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
- barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
- mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;
- barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;
- peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
- bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;
- hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;
- barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;
- barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
- barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;
- barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
- barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
- Dihapus.
- Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
- Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Dengan demikian, importir yang akan mengimpor barang-barang yang
tercantum di dalam lampiran PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG
KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA dengan diterbitkannya PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 54/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG
KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA wajib untuk mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
0 comments:
POST A COMMENT