NASIONAL - UNDANG UNDANG - (Bea Cukai) KEPABEANAN ( Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ) | BLOG GIAK INDONESIA.COM
Breaking News
Loading...

Wednesday, 9 December 2015

NASIONAL - UNDANG UNDANG - (Bea Cukai) KEPABEANAN ( Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 )

Untuk memperjelas penafsiran dari Pasal 12 ayat 1, maka berikut ini adalah bunyi dari Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 25

  1. Pembebasan bea masuk diberikan atas impor:
    1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
    2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
    3. buku ilmu pengetahuan;
    4. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
    5. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
    6. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
    7. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
    8. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
    9. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
    10. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
    11. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
    12. barang pindahan;
    13. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;
    14. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
    15. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian;
    16. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
    17. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

  2. Dihapus. (yang dimaksud dengan "dihapus" disini adalah ayat (2) pasal 25 di Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dihapuskan.)

  3. Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

  4. Orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Pasal 26

  1. Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
    1. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
    2. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;
    3. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;
    4. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
    5. bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;
    6. hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;
    7. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;
    8. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
    9. barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;
    10. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
    11. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

  2. Dihapus.

  3. Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

  4. Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Dengan demikian, importir yang akan mengimpor barang-barang yang tercantum di dalam lampiran PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA dengan diterbitkannya PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 54/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA wajib untuk mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

google+

linkedin

About Author
  • Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Sed posuere consecteturDonec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Read More

    0 comments:

    POST A COMMENT

     

    About Us

    animasi-bergerak-kapal-laut-0197 Hubungi : Bapak DEDY S: 0812-1315-4156 | Jasa Pengiriman Laut

    Gallery