LSM. PKA- PPD
JAKARTA,INTELIJENPOST.COM Ketua. Kordinator LSM. Pemantau Kinerja Aparatur
Pemerintahan Pusat Dan Daera ( PKA – PPD ) Seluruh Indonesia Lahane Aziz
menjelaskan, sejak tahun 2012 tim LSM kami telah melaksanakan pemantauan tata
kelola, peredaran, pengangkutan, penyuplay dan bentuk transaksi jual – beli
Bahan Bakar Minyak ( BBM ), dan pada tahun 2014 LSM telah membuat surat
pemberitahuan di Menteri ESDM bahwa LSM ini menjadi Mitra untuk memantau atau
mengawasi permasalahan BBM tersebut di seluruh Wilayah Indonesia.
Dari data dan informasi yang dihimpun LSM. PKA- PPD, selalu
diberitakan di beberapa media masa secara terbuka dan gamblang masalah adanya
peran penting keterlibatannya mafia dalam mengatur manajemen di luar Pertamina
sekaligus ikut campur dalam proses pengadaan dan jual – beli minyak mentah
maupun produk Bahan Bakar Minyak ( BBM ), ujar Aziz
Kata Aziz, adanya
dugaan pihak Pertamina Energy Trading Limited ( Petral ) yang bekerja sama dengan
orang ketiga ( mafia ) yang ikut campur mulai dari mengatur tender dan
menetapkan harga dengan perhitungan sendiri, hal ini sudah jelas telah
menyimpang dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2001,
Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Tegas Aziz, Maka LSM harapkan Menteri ESDM Sudirman Said
bawa kasus Petral kerana hukum ( meja hijau ) dan tidak perlu dipertimbangkan
lagi serta teruskan hasil audit investigasi tersebut, karena indikasi dengan
praktek – praktek nakal ini Negara sudah dirugikan apalagi Petral tercatat
memiliki asset sebesar U$$ 2 miliar atau sekitar Rp. 26 triliun, pungkasnya.
Selanjutnya,
menyangkut kasus ini sesuai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Sudirman Said mempertimbangkan untuk meneruskan hasil audit investigasi
terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral) ke meja hijau.
"Menurutnya, kami dengan tim hukum sedang mengkaji apakah temuan ini sudah
layak masuk ke proses pro justitia. Secara umum, publik harus belajar bahwa
kejahatan tidak bisa terus disembunyikan," kata Sudirman saat konferensi
pers di kawasan Dharmawangsa, Jakarta, baru lalu
Sesuai Sudirman mengatakan, pihaknya
telah mengantongi tiga poin penting dari hasil audit anak usaha PT Pertamina
(Persero) itu. Pertama, Sudirman memastikan ada pihak ketiga di luar
manajemen Petral dan Pertamina yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual
beli minyak mentah maupun produk bahan bakar minyak (BBM).
Menyangkut poin kedua lanjutnya, pihak ketiga tersebut juga terbukti
telah ikut campur mulai dari mengatur tender hingga menetapkan harga denga
perhitungan sendiri. "Bukan hanya itu, pihak ketiga ini juga menggunakan
instrumen karyawan dan manajemen Petral untuk memenangkan
kepentingan-kepentingannya," kata Sudirman.
Lantas poin ketiga kata Sudirman, hasil audit mendapati permainan pihak ketiga
tersebut telah menyebabkan Petral dan Pertamina tidak dapat memperoleh harga
terbaik dan optimal ketika melakukan pengadaan-pengadaan.
Sebab dan akibat pihak ketiga ini pula kata Sudirman, banyak trader, termasuk
trader besar, yang takut menjalin bisnis dengan Petral. Sekarang, Sudirman
ingin semua transaksi bisa berjalan lebih jujur dan transparan. "Secara
manajerial, kami sampaikan ke Pertamina, kami yakinkan agar proses likuidasi
berjalan terus dan keleliruan ini jangan terulang lagi," kata Sudirman.
Mengenai proses pembubaran Petral sejatinya sudah dimulai sejak 13 Mei 2015, di
mana Pertamina menghentikan seluruh kegiatan Petral dan dua anak usahanya yakni
Pertamina Energy Service Ltd (PES) dan Zambesi Investment Ltd.
Sementara adanya audit terahdap entitas bisnsi
BUMN migas itu dimulai pada Juni 2015 sebelum dilakukan likuidasi aset pada
April 2016. Dalam proses audit ini, Pertamina melakukan audit forensik dan
investigasi terhadap laporan keuangan Petral dan kontrak-kontrak yang dilakukan
dalam jangka waktu 2012 hingga 2014.
Bahkan sejak dihentikan operasinya, Petral tercatat memiliki aset sebesar US$ 2
miliar atau sekitar Rp 26 triliun, di mana valuasi tersebut juga terdiri dari
aset serta piutang anak usaha Petral di bidang jual-beli migas di luar negeri.
( IP – DW )
0 comments:
POST A COMMENT