Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya
Novanto menjawab pertanyaan awak media usai menjalani sidang etik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks
Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang yang berlangsung
tertutup tersebut berlangsung selama kurang lebih lima jam. TEMPO/Dhemas
Reviyanto
Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) gagal mendapatkan rekaman asli percakapan antara
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, pengusaha minyak Muhammad
Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef
Sjamsoeddin, yang saat ini sudah disita Kejaksaan Agung.
"Jawabannya sudah bisa ditebak, Pak Maroef enggan memberikan rekaman asli itu kepada pihak lain selain Kejaksaan Agung," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, seusai menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, Kamis, 10 Desember 2015.
Sebelumnya, Maroef Sjamsuddin menyerahkan bukti rekaman percapakan pertemuan di Hotel Ritz Carlton pada 8 Juni lalu kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi di balik perpanjangan kontrak karya Freeport yang menyeret Setya Novanto dan menduga ada pemufakatan jahat dari kasus tersebut.
Dalam pertemuan yang direkam Maroef itu, Setya dan Riza membicarakan soal perpanjangan kontrak karya dan beberapa proyek di Freeport. Mereka juga menyinggung beberapa nama, seperti Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
MKD mendalami kasus tersebut dengan dugaan pelanggaran kode etik. Mahkamah sudah menggelar persidangan dengan meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor dan Maroef sebagai saksi. Meskipun rekaman pertemuan itu sudah diperdengarkan dalam dua persidangan tersebut, MKD tetap meminta rekaman asli.
Junimart mengatakan, Maroef sudah mengirimkan surat kepada MKD dan menyampaikan keengganannya meminjamkan rekaman asli itu. Surat yang menggunakan tulisan tangan itu ditandatangani Maroef pada Selasa lalu, saat menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya di Kejaksaan Agung.
Dia belum bisa memprediksi implikasi tak adanya rekaman asli tersebut terhadap jalannya sidang etik Setya Novanto. "Akan kami rapatkan dulu perihal tak adanya rekaman asli dari Pak Maroef," ujar Junimart. Ditanyai perihal peta dukungan kepada Setya Novanto di MKD yang mulai berbalik, Junimart memilih tidak berkomentar.
"Jawabannya sudah bisa ditebak, Pak Maroef enggan memberikan rekaman asli itu kepada pihak lain selain Kejaksaan Agung," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, seusai menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, Kamis, 10 Desember 2015.
Sebelumnya, Maroef Sjamsuddin menyerahkan bukti rekaman percapakan pertemuan di Hotel Ritz Carlton pada 8 Juni lalu kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi di balik perpanjangan kontrak karya Freeport yang menyeret Setya Novanto dan menduga ada pemufakatan jahat dari kasus tersebut.
Dalam pertemuan yang direkam Maroef itu, Setya dan Riza membicarakan soal perpanjangan kontrak karya dan beberapa proyek di Freeport. Mereka juga menyinggung beberapa nama, seperti Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
MKD mendalami kasus tersebut dengan dugaan pelanggaran kode etik. Mahkamah sudah menggelar persidangan dengan meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor dan Maroef sebagai saksi. Meskipun rekaman pertemuan itu sudah diperdengarkan dalam dua persidangan tersebut, MKD tetap meminta rekaman asli.
Junimart mengatakan, Maroef sudah mengirimkan surat kepada MKD dan menyampaikan keengganannya meminjamkan rekaman asli itu. Surat yang menggunakan tulisan tangan itu ditandatangani Maroef pada Selasa lalu, saat menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya di Kejaksaan Agung.
Dia belum bisa memprediksi implikasi tak adanya rekaman asli tersebut terhadap jalannya sidang etik Setya Novanto. "Akan kami rapatkan dulu perihal tak adanya rekaman asli dari Pak Maroef," ujar Junimart. Ditanyai perihal peta dukungan kepada Setya Novanto di MKD yang mulai berbalik, Junimart memilih tidak berkomentar.
0 comments:
POST A COMMENT