Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla saat
memberikan keynote speech pada TEMPO Economic Briefing dengan tema ( Mengembalikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2016 ) di Jakarta, 17
November 2015.
Wakil Presiden
Jusuf Kalla menanggapi santai pelaporan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Sudirman Said oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Sebagai sesama warga negara, menurut dia, sah-sah saja jika Setya
Novanto melaporkan Sudirman.
"Boleh saja, namanya juga usaha. Semua orang punya hak selama punya bukti," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2015. Namun Kalla tak mau berkomentar banyak tentang kelanjutan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto, termasuk wacana kocok ulang posisinya sebagai Ketua DPR. "Belum, belum."
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian. Sudirman dilaporkan karena diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum.
Sudirman dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Perlu saya umumkan secara resmi bahwa pengaduan kepada SS (Sudirman Said) ini adalah pilihan rasional. Pilihan kondisional karena telah beredar tuduhan palsu," ujar Firman.
Menurut dia, kasus yang juga menyeret nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tersebut merupakan sebuah kepalsuan yang terencana. "Ada indikasi bahwa ini bukan insidental, dan ada proses yang mengawalinya," tuturnya.
Selain itu, Firman menganggap tuduhan Sudirman terkait dengan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta permintaan saham yang dibuktikan dengan rekaman telah merusak dan mendelegitimasi Setya.
"Boleh saja, namanya juga usaha. Semua orang punya hak selama punya bukti," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2015. Namun Kalla tak mau berkomentar banyak tentang kelanjutan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto, termasuk wacana kocok ulang posisinya sebagai Ketua DPR. "Belum, belum."
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian. Sudirman dilaporkan karena diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum.
Sudirman dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Perlu saya umumkan secara resmi bahwa pengaduan kepada SS (Sudirman Said) ini adalah pilihan rasional. Pilihan kondisional karena telah beredar tuduhan palsu," ujar Firman.
Menurut dia, kasus yang juga menyeret nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tersebut merupakan sebuah kepalsuan yang terencana. "Ada indikasi bahwa ini bukan insidental, dan ada proses yang mengawalinya," tuturnya.
Selain itu, Firman menganggap tuduhan Sudirman terkait dengan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta permintaan saham yang dibuktikan dengan rekaman telah merusak dan mendelegitimasi Setya.
0 comments:
POST A COMMENT