BISNIS - Panduan Ekspor | BLOG GIAK INDONESIA.COM
Breaking News
Loading...

Wednesday, 9 December 2015

BISNIS - Panduan Ekspor

  • Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  • Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
  • Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Ekspor.
  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau Eksportir.
  • Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat dengan PJT adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi yang berwenang serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.
  • Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
  • Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.
  • Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan hasil pemeriksaan pabean Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan' dan/atau fasilitas Pengembalian, yang diterbitkan oleh kantor pabean tempat pemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi.
  • Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
  • Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat jenderal Bea dan Cukai kepada pengguna jasa yang telah melakukan registrasi kepabeanan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
  • Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat SPPBE adalah surat persetujuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan ke daerah pabean.
  • eksportir baru dapat sebagai :
    • Perorangan
    • Lembaga/ Badan Hukum (misalnya : Perseroan Terbatas, CV, Yayasan, Koperasi dll)
    • Instansi Pemerintah/Lembaga Negara (minimal level Eselon II)
    • Perguruan Tinggi/Universitas
    • Perwakilan Kedutaan Besar Asing
    • Perwakilan Badan Internasional
Langkah-langkah dalam proses ekspor pada dasarnya adalah sebagai berikut:
  1. Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan kita ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk diekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yanng bebas diekspor. Untuk mengetahuinya dapat dilihat di www.insw.go.id,
  2. Memastikan juga apakah barang yang kita ekspor diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor,
  3. Jika sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan spesifikasi dan kuantitas barang, selanjutnya dipersiapkan barang yang akan diekspor dan dokumen-dokumen sesuai kesepakatan dengan pembeli,
  4. Memberitahukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah, dalam hal ini bea dan cukai, dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya,
  5. Setelah eksportasi disetujui oleh bea dan cukai, maka akan terbit dokumen NPE (nota persetujuan ekspor). Jika sudah terbit NPE, secara hukum barang kita sduah dianggap sebagai barang ekspor,
  6. Barang ekspor diperiksa dan dapat dikapalkan ke transportasi udara (airlines).
Barang ekspor digolongkan menjadi 4 kelompok :
  1. Barang diatur meliputi kopi, tekstil, kayu lapis, kayu cendana
  2. Barang diawasi meliputi inti kelapa sawit, minyak dan gas bumi, kulit buaya, pupuk urea
  3. Barang dilarang meliputi ikan arwana, benih ikan sidat, karet bongkah, barang kuno
  4. Barang bebas adalah semua barang selain diatas

EKSPOR UMUM
Persyaratan melakukan ekspor:
  1. Memiliki NIK ekspor atau tanda terima permohonan registrasi kepabeanan (TT-PRK)
  2. Memiliki NPWP
  3. Menyampaikan PEB
  4. Memenuhi ketentuan barang larangan/pembatasan
  5. Membayar Bea Keluar (dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar)
Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PEB.
Kewajiban memberitahukan PEB tersebut berlaku juga terhadap ekspor:
  1. barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;
  2. barang yang akan diimpor kembali sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau
  3. barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban untuk memberitahukan PEB tidak berlaku atas ekspor berupa:
  1. barang pribadi penumpang;
  2. barang awak sarana pengangkut;
  3. barang pelintas batas; atau
  4. barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
PEB dibuat oleh Eksportir (self assesment) berdasarkan dokumen pelengkap pabean, berupa invoice, packing list, dan dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor. Pengurusan PEB tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Eksportir atau dikuasakan kepada PPJK. (link data PPJK)
Ekspor barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, harus mencantumkan nomor dan tanggal dokumen pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke pelabuhan pemuatan (CK-5) pada PEB.
Eksportir atau PPJK menyampaikan PEB ke Kantor Pabean pemuatan:
  1. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan
  2. paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
(Atas ekspor barang curah, Eksportir atau PPJK dapat menyampaikan PEB sebelum keberangkatan sarana pengangkut.)
Eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait. Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan tersebut dilakukan oleh:
  1. portal Indonesia National Single Window (INSW);
  2. Sistem Komputer Pelayanan; dan/ atau
  3. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan.
Terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, pembayaran Bea Keluar dilakukan paling lambat pada saat PEB didaftarkan ke Kantor Pabean dan penghitungannya dilakukan sendiri oleh Eksportir. Pengenaan dan pembayaran Bea Keluar, mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai Bea Keluar.

PEMERIKSAAN FISIK
Pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor dilakukan terhadap:
  1. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
  2. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali (Impor Sementara);
  3. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian;
  4. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
  5. Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  6. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari Unit Pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

Pemeriksaan fisik, dapat dilaksanakan di:
  1. Kawasan Pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan berikat;
  2. gudang Eksportir; atau
  3. tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan Barang Ekspor dengan izin Kepala Kantor Pabean.
(Pemeriksaan fisik yang dilaksanakan di gudang Eksportir atau tempat lain sebagaimana dimaksud diatas harus dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang.)

KONSOLIDASI
Konsolidasi Barang Ekspor adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih PEB dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang- barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.

Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum barang- barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.

Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan Barang Ekspor konsolidasi yang dibuat oleh Konsolidator, Eksportir, atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi rincian seluruh PEB, Nota Pelayanan Ekspor dan dokumen pengiriman barang layanan pos.

Dalam hal Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, pelaksanaan pemeriksaan fisik dilakukan sebelum Barang Ekspor dikonsolidasikan. Kegiatan konsolidasi sebagaimana tersebut dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi, terdiri dari:
  1. Konsolidator yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan Konsolidasi Barang Ekspor dari Kepala Kantor Pabean;
  2. Eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya; atau
  3. Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (Holding company).

KITE
Ekspor bahan baku asal impor yang mendapat fasilitas Pembebasan tanpa melalui proses pengolahan, dapat dilakukan setelah Eksportir mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan.
Ekspor bahan baku asal impor tersebut dilaksanakan dengan menggunakan PEB dan diterbitkan LPE setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Ekspor bahan baku asal impor tersebut berlaku ketentuan:
  1. Jenis barang harus sesuai dengan yang diberitahukan pada pemberitahuan impor barang; dan
  2. Jumlah barang yang diajukan dalam permohonan tidak melebihi jumlah barang yang diberitahukan pada pemberitahuan impor barang.
Dalam hal pemeriksaan fisik barang kedapatan barang yang diekspor berbeda dengan persetujuan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean pemuatan, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan kepada Unit Pengawasan di Kantor Pabean pemuatan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Realisasi ekspor bahan baku asal impor tersebut tidak boleh melebihi periode pembebasan yang tercantum dalam Nomor Induk Perusahaan (NIPER) .

PEMBATALAN EKSPOR
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.

Contoh 1 : tanggal keberangkatan 10 April 2015 (Jumat), pengajuan pembatalan ekspor maksimal tanggal 13 April 2015 (Senin), hari Minggu tidak dihitung.
Contoh 2 : tanggal keberangkatan 12 April 2015 (Minggu), pengajuan pembatalan ekspor maksimal tanggal 14 April 2015 (Selasa), hari Minggu dihitung.

Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Dalam hal pembatalan ekspor dilakukan oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan menyampaikan data pembatalan ekspor kepada:
  1. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB, untuk perusahaan penerima fasilitas TPB;
  2. Kantor Wilayah penerbit Nomor Induk Perusahaan (NIPER), untuk perusahaan penerima fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian.

Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI atau dilakukan penegahan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB.
Dalam hal dilakukan hasil pemeriksaan fisik berdasarkan NHI kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
  1. sesuai, pembatalan ekspor disetujui; atau
  2. tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.

Tata kerja pembatalan PEB
Persyaratan mengajukan Pembatalan PEB:
  1. Surat Permohonan Pembatalan PEB (tanda tangan Kuasa Direksi/Direkstur sesuai dengan data di NIK/API)
  2. Surat Kuasa dari Eksportir ke PPJK, dalam hal memakai jasa PPJK (tanda tangan Kuasa Direksi/Direkstur sesuai dengan data di NIK/API)
  3. Dokumen PEB dan respon NPE asli beserta 1 rangkap copy
  4. Surat Pernyataan Keberadaan Barang (tanda tangan Hanggar setempat apabila Kawasan Berikat)
  5. Respon Penerimaan Notul (jika ada)
Persyaratan tersebut diatas disampaikan ke Loket Penerimaan Surat Masuk di Gedung A.

PEMBETULAN EKSPOR
Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan. Pembetulan data PEB dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau melalui Sistem Komputer Pelayanan.

Pembetulan data PEB disampaikan oleh Eksportir ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PP-PEB. Atas pembetulan data PEB tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, kecuali diterbitkan NHI atau dilakukan penegahan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
  1. sesuai dengan PP-PEB, pembetulan data PEB disetujui; atau
  2. tidak sesuai dengan PP-PEB, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.

Pembetulan data PEB
  1. jenis barang, jumlah barang, dan/ atau nomor peti kemas : sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan, kecuali untuk:
  2. Barang Ekspor yang tidak keseluruhan terangkut (short shipment), pembetulan data PEB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
  3. penjualan barang dan/ atau makanan di atas pesawat udara yang berangkat keluar daerah pabean, pembetulan data PEB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara; atau
  4. ekspor barang curah termasuk Migas dan BBM, pembetulan data PEB dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
(Dalam hal Barang Ekspor lebih dari 1 (satu) peti kemas atau kemasan, pembetulan data PEB dapat dilayani sebelum seluruh Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.)
  1. nama sarana pengangkut, nomor voyage/flighi/nomor polisi, atau tanggal perkiraan ekspor, yang disebabkan oleh short shipment : paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula.
  2. data mengenai jumlah barang atas Barang Ekspor yang diangkut dengan pesawat udara selain data diatas : paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam PEB dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.
  3. data mengenai nilai Free on Board (FOB) dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama:
  4. 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas ekspor Migas dan BBM; atau
  5. 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas ekspor selain Migas dan BBM.
  6. Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud dia atas dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.
  7. Kesalahan data PEB mengenai nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean pemuatan tempat pendaftaran, jenis ekspor (biasa; akan diimpor kembali; atau re-ekspor), kategori ekspor dan/atau jenis fasilitas yang diterima (umum; fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian; khusus; atau TPB) , tidak dapat dilakukan pembetulan, tetapi dapat dilakukan pembatalan PEB sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut.
Dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dan:
  1. terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang:
  2. dilakukan pembatalan PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan; dan
  3. terhadap Barang Ekspor harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.
  4. terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian pada peti kemas atau kemasan barang:
  5. dilakukan pembetulan data PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan; dan
  6. terhadap Barang Ekspor yang peti kemas atau kemasan barangnya akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.

JAM KERJA LAYANAN
Kantor Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap kegiatan:
  1. penerimaan pengajuan PEB oleh Eksportir;
  2. pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan Eksportir;
  3. pemasukan Barang Ekspor yang telah mendapat persetujuan ke Kawasan Pabean; dan
  4. pelayanan pabean lain di bidang ekspor.

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor

EKSPOR PERORANGAN
Eksportir perorangan bisa melakukan ekspor dengan menggunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan ( PPJK) atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Ekspor Perorangan melalui PPJK
Ekspor perorangan melalui PPJK hanya dapat dilayani jika barang yang diekspor adalah barang personal effect (barang pribadi penumpang atau barang pindahan). Eksportir menguasakan kegiatan ekspor kepada PPJK dengan memberikan kelengkapan dokumen berupa identitas eksportir (Passpor, KTP, NPWP, ID Card lainnya), invoice/packing list/uraian barang yang akan diekspor, serta surat kuasa dari eksportir ke PPJK yang ditunjuk oleh eksportir.
PPJK selaku kuasa eksportir akan membuat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dengan sistem PDE yang kemudian akan memberikan respon NPE.
Ekspor personal effect tidak melalui proses pemeriksaan fisik oleh petugas Bea dan Cukai tetapi dilakukan pemeriksaan dokumen oleh analis ekspor.

Ekspor Perorangan melalui PJT
Ekspor perorangan melalui PJT dilakukan dengan menguasakan kegiatan ekspor kepada PJT dengan memberikan kelengkapan dokumen berupa identitas eksportir (Passpor, KTP, NPWP, ID Card lainnya), invoice/packing list/uraian barang yang akan diekspor, serta surat kuasa dari eksportir ke PJT yang ditunjuk oleh eksportir.
PJT selaku kuasa eksportir akan membuat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) konsolidasi yang terdiri dari beberapa eksportir dalam satu PEB dengan sistem PDE yang kemudian akan memberikan respon NPE.

Layanan Ekspor Umum

 

FAQ (Frequently Asked Questions)

google+

linkedin

About Author
  • Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Sed posuere consecteturDonec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Read More

    0 comments:

    POST A COMMENT

     

    About Us

    animasi-bergerak-kapal-laut-0197 Hubungi : Bapak DEDY S: 0812-1315-4156 | Jasa Pengiriman Laut

    Gallery