BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo (Jokowi)
diminta tidak memberi ampunan (amnesti) begitu saja kepada pemimpin
kelompok bersenjata Din Minimi Cs. Pasalnya, amnesti terhadap Din Minimi
sama dengan menghalalkan aksi kriminalitas yang sudah dilakukan
komplotan itu.
Permintaan itu disampaikan Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, Polem Muda Ahmad Yani terkait dengan berlarutnya status hukum Din Minimi Cs.
“Pemberian amnesti secara langsung kepada pihak Din Minimi tanpa adanya proses hukum, maka secara tidak langsung Pemerintah Pusat sudah menghalalkan bentuk kriminalitas yang dilakukan Din Minimi berserta kelompoknya,” katanya dalam pernyataan tertulis kepada Okezone, Selasa (12/1/2016).
Menurutnya, pemberian amnesti kepada Din Minimi tanpa ada proses hukum juga berpeluang membuka kembali konflik baru di Aceh. Karena dikhawatirkan bakal ada lagi kelompok-kelompok kriminal yang mengatasnamakan gerakan membela kepentingan masyarakat di Aceh yang meminta hal-hal serupa.
“Mungkin juga kami dari Forkab akan angkat senjata dan naik gunung kembali untuk menuntut ke tidakadilan Pemerintah Aceh saat ini. Kami juga punya kekuatan 16 ribu lebih pasukan di seluruh Aceh. Penembak jitu ada, perakit bom juga ada, karena Forkab juga mantan pejuang GAM,” sebut Juru Bicara Forkab Aceh, Joni Hermansyah.
Joni mengklaim, tuntutan pihaknya selama ini juga tak jauh beda dengan Din Minimi Cs yakni kesejahteraan. “Apakah kami juga akan mendapatkan amnesti jika melakukan hal yang sama (angkat senjata)?,” tanya dia.
Forkab meminta Din Minimi Cs tetap menjalani proses hukum, untuk memberi keadilan kepada para korban terutama keluarga dua intel TNI yang tewas diduga dibunuh kelompok tersebut.
Jika pengadilan nanti memutuskan Din Minimi tak bersalah, kata dia, maka dia akan bebas sendirinya. Kalau diputuskan bersalah dan dihukum, maka baru presiden bisa memberikan amnesti.
Dia meminta pemerintah segera memutuskan status Din Minimi Cs tanpa melanggar norma-norma hukum. Tujuannya, agar tidak terjadi polemik di masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, Polem Muda Ahmad Yani terkait dengan berlarutnya status hukum Din Minimi Cs.
“Pemberian amnesti secara langsung kepada pihak Din Minimi tanpa adanya proses hukum, maka secara tidak langsung Pemerintah Pusat sudah menghalalkan bentuk kriminalitas yang dilakukan Din Minimi berserta kelompoknya,” katanya dalam pernyataan tertulis kepada Okezone, Selasa (12/1/2016).
Menurutnya, pemberian amnesti kepada Din Minimi tanpa ada proses hukum juga berpeluang membuka kembali konflik baru di Aceh. Karena dikhawatirkan bakal ada lagi kelompok-kelompok kriminal yang mengatasnamakan gerakan membela kepentingan masyarakat di Aceh yang meminta hal-hal serupa.
“Mungkin juga kami dari Forkab akan angkat senjata dan naik gunung kembali untuk menuntut ke tidakadilan Pemerintah Aceh saat ini. Kami juga punya kekuatan 16 ribu lebih pasukan di seluruh Aceh. Penembak jitu ada, perakit bom juga ada, karena Forkab juga mantan pejuang GAM,” sebut Juru Bicara Forkab Aceh, Joni Hermansyah.
Joni mengklaim, tuntutan pihaknya selama ini juga tak jauh beda dengan Din Minimi Cs yakni kesejahteraan. “Apakah kami juga akan mendapatkan amnesti jika melakukan hal yang sama (angkat senjata)?,” tanya dia.
Forkab meminta Din Minimi Cs tetap menjalani proses hukum, untuk memberi keadilan kepada para korban terutama keluarga dua intel TNI yang tewas diduga dibunuh kelompok tersebut.
Jika pengadilan nanti memutuskan Din Minimi tak bersalah, kata dia, maka dia akan bebas sendirinya. Kalau diputuskan bersalah dan dihukum, maka baru presiden bisa memberikan amnesti.
Dia meminta pemerintah segera memutuskan status Din Minimi Cs tanpa melanggar norma-norma hukum. Tujuannya, agar tidak terjadi polemik di masyarakat.
0 comments:
POST A COMMENT