JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan dirinya akan memberikan amnesti pada pimpinan kelompok bersenjata di Aceh, Din Minimi. Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat kabinet tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih atas kerja keras BIN, TNI,
Polri dalam selesaikan masalah Din Minimi di Aceh. Kita harapkan akan
berlanjut ke Papua dan di Poso," ujar Jokowi di Kantor Presiden,
Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Sebagaimana diketahui, Din Minimi telah menyerahkan diri dan meminta
amnesti melalui Kepala BIN Sutiyoso yang menjemputnya. Atas hal itu,
Presiden Jokowi juga ingin soal amnesti ini dibahas secara komprehensif.
"Proses pemberian amnesti, sejak awal, juga ke kepala BIN, akan kita
berikan. Tapi juga kita lihat HAM dan produk hukum yang ada. Tapi
intinya, akan diberikan amnesti," tegasnya.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan, proses pemberian
amnesti akan ditempuh Presiden Jokowi sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Presiden meminta Menkum HAM untuk mengkaji, mempelajari. Selama
tidak ada tindak pidana, pemerintah akan mengajukan pertimbangan pada
DPR, karena aturan untuk amnesti umum atau abolisi memang meminta
pertimbangan DPR. Mekanisme akan ditempuh," ujar Pramono.
"Kalau tidak ada tindak pidana sesuai pada Kepres 22 Tahun 2005,
diatur secara jelas kelompok GAM yang tidak melakukan tindak pidana,
pengeboman dan lain-lain. Kalau tidak ada tindak pidana diberikan
amnesti. Pemerintah ingin mengedepankan soft approach," imbuhnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, agar bisa menyelesaikan
permasalahan yang ada, Presiden meminta pada Menkum HAM Yasonna Laoly
termasuk Kapolri Badrodin Haiti untuk menyajikan data-data terkait
kelompok bersenjata Din Minimi.
"Karena memang sebelumnya ada kelompok mereka yang ditangkap Polri," tandasnya.
0 comments:
POST A COMMENT