Ir. H. Joko Widodo
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Ke 7 Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan
pemutihan alias penghapusan utang sebanyak 114 Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dengan nilai mencapai Rp
3,2 triliun.
Dimana Direktur Eksekutif
Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Subekti
menjelaskan, metode penghapusan dilakukan dengan cara Debt to Equity Swap.
“Atau mengubah utang menjadi penyertaan,” kata dia ditemui di Hotel Grand Dika, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Dengan cara ini maka porsi kepemilikan Pemerintah Daerah
(Pemda) atas saham PDAM yang bersangkutan akan semakin besar dan akan
meningkatkan kendali Pemda atas PDAM tersebut.
"PDAM umumnya didirikan oleh Pemda bekerjasama dengan pihak
swasta selaku investor dengan porsi pembagian saham sesuai dengan
besaran modal yang ditanggung setiap pihak saat pendirian PDAM tersebut", pungkasnya.
Dengan Debt to Equity Swap ini,
maka secara pembukuan perusahaan, utang PDAM kepada Pemda bisa dianggap
sebagai penambahan modal baru dari Pemda kepada PDAM yang bersangkutan.
Yang artinya, komposisi modal yang disetorkan Pemda akan semakin besar dan secara otomatis meningkatkan porsi kepemilikannya.
Dengan metode ini pemerintah tidak tidak perlu mengeluarkan
dana sedikit pun agar utang-utang PDAM tersebut bisa diputihkan.
“Karena
pemutihan ini sifatnya hanya pembukan saja. Yang tadinya tercatat
utang, diubah menjadi modal. Jadi tidak ada uang tunai beredar,” pungkas
dia. (er)
0 comments:
POST A COMMENT